Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ingatkan Ancaman Pidana
Ilustrasi Grok AI. Komdigi menemukan celah pada Grok AI yang memungkinkan pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis foto nyata warga Indonesia.(Unsplash/Salvador Rios)
11:06
7 Januari 2026

Grok AI Disalahgunakan untuk Konten Asusila, Komdigi Ingatkan Ancaman Pidana

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan ada ancaman pidana atas penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI untuk konten asusila di platform X.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar dalam keterangan pers, Rabu (7/1/2026).

Upaya hukum itu dapat melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan.

Sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi," ujar Alexander.

Saat ini, Kemkomdigi sedang mendalami dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.

Beredar di platform X, Grok AI diduga digunakan untuk konten asusila termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

"Hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia," ujar Alexander.

Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga.

Tag:  #grok #disalahgunakan #untuk #konten #asusila #komdigi #ingatkan #ancaman #pidana

KOMENTAR