Kemkomdigi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Konten Asusila
Dirjen Wasdig Komdigi Alexander Sabar mengatakan bahwa pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital(Kementerian Komdigi)
10:30
7 Januari 2026

Kemkomdigi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Grok AI di Platform X untuk Konten Asusila

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendalami dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.

Beredar di platform X, Grok AI digunakan untuk konten asusila termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

"Hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, dalam keterangan pers, Rabu (7/1/2026).

Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

"Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi," kata Alexander.

Ia menuturkan, hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga.

"Kemkomdigi menilai, manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, tetapi bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi," tutur dia.

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.

Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

"Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang," tegas dia.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia.

"Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X," ucap dia.

Tag:  #kemkomdigi #dalami #dugaan #penyalahgunaan #grok #platform #untuk #konten #asusila

KOMENTAR