Mulai Diterapkan di RI, Seperti Apa Hukuman Kerja Sosial di Negara Lain?
Petugas gabungan memberikan sanksi kerja sosial kepada warga yang tidak menggunakan masker di Simpang UI, Perbatasan Kota Depok - Jakarta, Sabtu (5/9/2020). Operasi masker tersebut dilakukan oleh petugas gabungan Jawa Barat dengan DKI Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
10:26
7 Januari 2026

Mulai Diterapkan di RI, Seperti Apa Hukuman Kerja Sosial di Negara Lain?

- Indonesia kini memiliki hukuman pidana kerja sosial setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 kemarin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan 968 lokasi untuk jadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.

Tempat hukuman itu seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain 968 tempat tersebut, ada 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.

"1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial," kata Agus.

Griya Abhipraya atau GA adalah program rumah singgah dan pemberdayaan narapidana dan mantan narapidana supaya dapat diterima kembali di masyarakat.

Agus mengatakan, pembimbingan akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.

Kementerian Imigrasi juga menyediakan 2.686 orang di Bapas yang siap bekerja dan sudah diusulkan penambahan 11.000 untuk PK.

Namun hingga saat ini pelaksanaannya belum memiliki realisasi nyata, karena belum ada vonis yang dijatuhkan terkait dengan beleid baru ini.

Lantas seperti apa pidana kerja sosial ini berjalan di negara-negara yang lebih dulu menerapkannya?

Portugal

Secara umum, ada banyak negara belahan dunia Eropa yang sudah menerapkan pidana kerja sosial yang tentunya bisa diaplikasikan terhadap pelaku pidana ringan.

Dalam jurnal hukum Universitas Semarang yang ditulis Villar Wibawa Wicaksana dan Mas Putra Zenno Januarsyah (2025), negara seperti Portugal menjatuhkan pidana kerja sosial untuk tindak pidana ancaman kurungan penjara tidak lebih dari tiga bulan.

Dalam historisnya, Portugal membuat kebijakan ini karena kondisi over kapasitas penjara di negara tersebut yang mencapai 120 persen pada 2008.

Lisbon, Portugal, dulu pernah dilanda gempa bumi dahsyat yang disertai gelombang tsunami.Unsplash/Ekaterina Boltaga Lisbon, Portugal, dulu pernah dilanda gempa bumi dahsyat yang disertai gelombang tsunami.

Jurnal ini menyebutkan, kondisi krisis ekonomi di Portugal juga turut melahirkan beleid soal pidana kerja sosial ini, karena pembangunan penjara harus terhenti.

Konsep pidana kerja sosial yang aturan pelaksananya diterbitkan ada April 2015 ini dikenal dengan istilah work for the community. Kerja yang tidak dibayar, dan dilakukan selama 36 hingga 380 jam, bisa dilakukan pada hari kerja ataupun akhir pekan.

Jangka waktu pelaksanaan pun diatur, tidak boleh lebih dari 18 bulan, dan jam kerja tidak boleh melebihi aturan kerja sesuai undang-undang buruh yang ada di negara itu.

Polandia, Jerman, Denmark, dan Perancis

Beralih ke Eropa Tengah, di Polandia, tak ada beleid khusus yang mengatur pidana kerja sosial.

Negara dengan bendera putih-merah ini membuat konsep pidana kerja sosial dengan pembatasan kemerdekaan dengan bekerja di bawah pengawasan.

Kemudian Jerman, negara menempatkan pidana kerja sosial sebagai pengganti secara sukarela pidana penjara jika pelaku tidak mampu membayar denda.

Ilustrasi Jerman. (UNSPLASH/ANSGAR SCHEFFOLD) Ilustrasi Jerman.

Pidana kerja sosial ini bisa dijalankan sebagai syarat penangguhan penahanan atau sebagai pidana pokok jika pelaku tindak pidana dan pengadilan bersepakat atas hukuman ini.

Beralih ke Eropa Utara, di Denmark, pidana kerja sosial menjadi bagian integral sistem peradilan pidana negara ini.

Kerja sosial dianggap sebagai alternatif dari hukuman penjara untuk kejahatan tertentu untuk kejahatan ringan hingga menengah.

Kemudian di Eropa Barat, ada Perancis yang menerapkan pidana kerja sosial hanya kepada pelaku pidana non-residivis.

Belanda

Penerapan hukum yang paling mirip Indonesia adalah Belanda, selain pernah mengkoloni Nusantara, negara ini juga pernah meninggalkan KUHP yang digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.

KUHP Belanda mengatur pidana kerja sosial secara perinci, termasuk soal putusan yang menyatakan jumlah jam kerja dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan.

Durasi pekerjaan tidak boleh lebih dari 240 jam, dan harus selesai dalam waktu 12 bulan.

Mereka harus bekerja di bawah badan publik atau organisasi swasta yang terlibat dalam kategori perawatan kesehatan, lingkungan, dan perlindungan alam, serta pekerjaan sosial dan budaya.

Ada sanksi yang lebih berat menanti jika terpidana pekerja sosial tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Lembaga pengawas akan mencatat, setiap dua jam pidana kerja yang dilewatkan akan digantikan dengan satu hari pidana kurungan.

Secara tidak langsung, hal ini mirip dengan KUHP terbaru di Pasal 85, misalnya jumlah kerja paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam dengan ketentuan dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan.

Tag:  #mulai #diterapkan #seperti #hukuman #kerja #sosial #negara #lain

KOMENTAR