Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Ketika Hak Digital Warga Dipersoalkan
Praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet saat masa aktif paket berakhir kini memasuki babak konstitusional.
Pasangan suami istri pekerja digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Gugatan tersebut menempatkan praktik kuota hangus tidak lagi sekadar sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan, melainkan sebagai isu perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum dan hak milik pribadi.
Dalam permohonan yang didaftarkan ke MK pada 26 Desember 2025, Didi Supandi seorang pengemudi transportasi daring dan istrinya, Wahyu Triana Sari pelaku usaha kuliner berbasis platform digital menguraikan bagaimana kuota internet menjadi bagian tak terpisahkan dari sumber penghidupan keluarga mereka.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa dalam konteks pekerja digital, kuota internet memiliki fungsi yang jauh melampaui kebutuhan komunikasi biasa.
“Kuota Internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi tidak dapat berfungsi, dan pemohon I kehilangan akses terhadap pekerjaan,” kata Viktor kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Dalam praktiknya, Didi kerap mengalami kondisi di mana sisa kuota masih cukup besar akibat sepinya pesanan atau gangguan jaringan.
Namun, kuota tersebut hangus ketika masa aktif paket berakhir.
Akibatnya, ia harus membeli paket baru meskipun kuota sebelumnya belum terpakai seluruhnya.
Situasi itu, menurut pemohon, menempatkan pekerja digital dalam siklus ketidakpastian ekonomi: antara membeli kuota baru dengan keterbatasan uang atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet.
Pembayaran Ganda dan Modal Usaha yang Hilang
Masalah yang sama dialami Wahyu Triana Sari dalam menjalankan usaha kuliner daring.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari modal operasional usaha.
“Uang yang seharusnya menjadi laba atau modal bahan baku terpaksa dikeluarkan kembali untuk membeli kuota yang sama (pembayaran ganda), padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak,” kata Viktor.
Menurut pemohon, praktik tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kuota hangus berdampak langsung pada ekonomi rumah tangga dan keberlangsungan usaha mikro, bukan sekadar kerugian kecil yang bisa diabaikan.
Norma Multitafsir dan ‘Cek Kosong’ bagi Operator
Objek yang diuji ke MK adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.
Menurut para pemohon, norma tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perlindungan sisa kuota konsumen.
“Ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan norma yang bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas,” kata Viktor.
Ketiadaan parameter tersebut dinilai memberi keleluasaan berlebihan kepada operator.
“Ketentuan Norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,” lanjut Viktor.
Dalam kondisi itu, pembayaran konsumen terpenuhi 100 persen di muka, sementara hak konsumen untuk menikmati layanan dapat hilang sebelum manfaatnya digunakan secara utuh.
Kuota Internet sebagai Hak Milik Pribadi
Para pemohon juga menempatkan kuota internet sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi nyata.
Ketika konsumen membeli paket data, terjadi peralihan hak atas volume data tersebut.
“Sisa kuota data adalah aset pribadi milik konsumen yang dilindungi secara konstitusional,” kata Viktor.
Dengan demikian, penghangusan kuota dinilai sebagai bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sepihak.
“Menghanguskan data/kuota Internet sama saja menghanguskan modal para pekerja online secara sepihak,” ujar Viktor.
Dalil ini dikaitkan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan bahwa hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Kesadaran Konstitusional Konsumen Perlu Dihargai
Langkah hukum ini mendapat sorotan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Lembaga negara tersebut menilai permohonan uji materi itu mencerminkan meningkatnya kesadaran konstitusional konsumen di tengah ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet.
“BPKN RI memberikan apresiasi yang tinggi atas kesadaran hukum masyarakat, khususnya konsumen yang menggunakan mekanisme konstitusional untuk meminta kejelasan terkait hak-hak mereka,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitra Bukhari kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).
Menurut BPKN, uji materi tersebut merupakan instrumen penting untuk menjawab potensi kekosongan hukum dalam hubungan antara pelaku usaha jasa telekomunikasi dan konsumen.
Selain konstitusi, BPKN menekankan bahwa praktik kuota internet juga harus diuji menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Fitra menyoroti Pasal 4 huruf (c) UUPK yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Ketidakjelasan informasi mengenai masa berlaku kuota, termasuk penggunaan tulisan kecil atau istilah teknis yang sulit dipahami, dinilai berpotensi mengabaikan hak konsumen.
BPKN juga menyinggung Pasal 18 UUPK yang melarang klausula baku yang memberi kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk mengurangi kegunaan jasa atau harta benda milik konsumen.
Jika penghangusan kuota dilakukan melalui klausula baku yang tidak dapat dinegosiasikan, BPKN menilai klausula tersebut dapat batal demi hukum.
Dorong Transparansi dan Mekanisme Pilihan
BPKN menilai perlunya standardisasi dan transparansi mengenai apa yang sebenarnya dibeli konsumen ketika membeli paket data.
Pelaku usaha didorong menyampaikan informasi dengan bahasa yang sederhana dan terang, serta memberikan mekanisme pilihan, seperti akumulasi kuota ke periode berikutnya atau skema lain yang tidak menghilangkan hak ekonomi konsumen.
MK Diharapkan Jadi Wasit
Terkait proses hukum yang berjalan, BPKN menyatakan masih melakukan pengkajian mendalam dan memproses aduan serta klarifikasi dari asosiasi penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ia menegaskan, BPKN siap hadir sebagai pihak terkait apabila diminta MK untuk memberikan keterangan dari perspektif perlindungan konsumen.
Apabila MK menyatakan terdapat pelanggaran hak konsumen, BPKN menyatakan siap mendorong pemerintah melakukan perbaikan regulasi agar tercipta kepastian hukum, terutama bagi pekerja sektor digital dan masyarakat luas yang bergantung pada internet.
“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat menjadi wasit yang adil untuk memberikan tafsir apakah ada hak konsumen yang dilanggar,” kata Fitra.
Tag: #kuota #internet #hangus #digugat #ketika #digital #warga #dipersoalkan