Saksi Sidang Chromebook Ungkap Nadiem Serahkan Urusan Anggaran Kementerian ke Jurist Tan
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU(
20:26
6 Januari 2026

Saksi Sidang Chromebook Ungkap Nadiem Serahkan Urusan Anggaran Kementerian ke Jurist Tan

Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengungkap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyerahkan sepenuhnya soal anggaran kepada staf khususnya, Jurist Tan.

Hal ini Hasbi sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Awalnya, Hasbi lebih dahulu menyebutkan kalau Jurist Tan mempunyai kewenangan yang sangat luas.

Mulai dari memberikan masukan di bidang pemerintahan, regulasi, mengurus keuangan, hingga merotasi dan memutasi pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

“Dalam bidang pemerintahan, kemudian dalam bidang regulasi, dalam bidang keuangan dan rotasi mutasi pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pada waktu itu,” ujar Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Kemudian, jaksa menyinggung soal kewenangan Jurist untuk mengurus anggaran.

Hal ini disebutkan pernah diucapkan langsung oleh Nadiem Makarim selaku menteri.

“Saudara saksi ya, apakah juga pernah disampaikan oleh Menteri pada saat itu ya kepada para pejabat di lingkungan Kemendikbud bahwa mengenai urusan anggaran dan urusan SDM saya serahkan sepenuhnya kepada Jurist?” tanya jaksa.

Hasbi mengaku Nadiem menyampaikan hal itu, tapi ia lupa kapan persisnya ucapan itu dilontarkan.

Jaksa kemudian menyinggung soal besaran anggaran pengadaan peralatan TIK di Ditjen PAUD yang di dulu dipimpin oleh Hasbi.

Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek ini menjawab, pada tahun 2021, anggaran pengadaan TIK di Ditjen PAUD mencapai Rp 18 miliar.

Saat ini, Jurist sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih menjadi buronan.

Sementara, Nadiem sudah dihadapkan ke persidangan.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Nadiem dan kawan-kawan dinilai telah mengkondisikan agar Chromebook menjadi satu-satunya perangkat yang dilakukan pengadaan untuk peralatan TIK.

Perbuatan para terdakwa ini diduga telah memperkaya sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #saksi #sidang #chromebook #ungkap #nadiem #serahkan #urusan #anggaran #kementerian #jurist

KOMENTAR