Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
- Amnesty International Indonesia menyoroti kehadiran personel TNI di sidang korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Direktur Eksekutif Amnesty menilai TNI bukan satuan pengamanan pengadilan umum yang harus steril dari tekanan militer.
- Praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan demi menjaga integritas dan supremasi peradilan sipil.
Amnesty International Indonesia merespons kehadiran personel TNI dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan TNI merupakan alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang.
“TNI bukan satpam jaksa. Pengadilan umum adalah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari pengaruh militer,” kata Usman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Usman menuturkan, persidangan seharusnya bebas dari tekanan sebagai prasyarat bagi peradilan yang adil.
Kehadiran personel militer berseragam, menurutnya, dapat menimbulkan atmosfer intimidasi bagi majelis hakim, para saksi, terdakwa, beserta tim penasihat hukum yang hadir di persidangan.
“Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur,” ujarnya.
“Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi juga menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu,” imbuhnya.
Usman menambahkan, jika kehadiran TNI disebut-sebut sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi, hal tersebut tidak mengikat pengadilan.
Kejaksaan, lanjut Usman, harus memahami aturan dan fungsi konstitusional TNI. Keengganan untuk meminta pengamanan dari Polri mencerminkan adanya nuansa politis dalam kasus tersebut, sekaligus konflik kejaksaan–kepolisian yang berlarut-larut.
Fenomena ini, menurutnya, sekaligus menjadi antitesis dari pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme.
Realitas di sidang Pengadilan Tipikor serta meluasnya peran militer di birokrasi dinilai telah menormalisasi praktik militerisme dalam pemerintahan sipil.
“Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil,” tandasnya.
Tag: #respon #hadirnya #sidang #nadiem #makarim #amnesty #international #bukan #satpam #kejaksaan