Dirjen Kemendikdasmen Ungkap Pertemuan dengan Google soal Chromebook
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026)()
15:38
6 Januari 2026

Dirjen Kemendikdasmen Ungkap Pertemuan dengan Google soal Chromebook

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto mengaku pernah ditemui oleh perwakilan dari Google untuk memperkenalkan produk Chromebook.

Hal ini Gogot sampaikan ketika dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Waktu itu ada dua orang yang satu perwakilan (Google) Indonesia Ganis Samoedra, yang satu dari perwakilan Singapura karena waktu suratnya dari Singapura langsung ke Pak Menteri disposisi ke Sesjen, Sesjen ke saya,” ujar Gogot dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Pertemuan ini terjadi pada akhir 2018, ketika Kemendikdasmen masih bernama Kemendikbud dan dipimpin oleh Muhadjir Effendy.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, Gogot selaku perwakilan dari Kemendikbud melakukan pertemuan dengan Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education.

Dalam dakwaan, Gogot disebutkan hanya bertemu dengan Ganis, sedangkan nama perwakilan Singapura ini tidak disebutkan.

Gogot mengatakan, dalam pertemuan itu, Ganis memperkenalkan perangkat bernama Chrome Device Management (CDM).

Saat itu, Kemendikbud juga tengah memiliki program Sekolah Garis Depan (SGD) yang menargetkan sekolah-sekolah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah konektivitas internet untuk menunjang pembelajaran.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kemendikbud bermitra dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Kami ditanya bagaimana memonitor penggunaan perangkatnya. Kita mencari solusi bagaimana supaya kita bisa mendeteksi perangkat kita sudah dipakai seoptimal apa,” kata Gogot.

Produk CDM dari Google ini sempat diinformasikan kepada Kemenkominfo.

Namun, dalam perjalanannya, perangkat berbasis Chrome dinilai tidak cocok digunakan di daerah 3T karena keterbatasan sinyal internet.

Gogot mengaku, setelah pertemuan di akhir 2018 itu, ia tidak pernah lagi ditemui oleh pihak Google.

Kasus korupsi Chromebook

Empat orang terdakwa sedang disidang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa mendakwa keempat terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam kasus korupsi pengadan laptop ini.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #dirjen #kemendikdasmen #ungkap #pertemuan #dengan #google #soal #chromebook

KOMENTAR