Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset
Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri HAM Natalius Pigai. (Ist)
15:28
6 Januari 2026

Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset

Baca 10 detik
  • KPK menyerahkan delapan aset rampasan korupsi tahun 2020, berupa tanah dan hotel, kepada Kementerian HAM.
  • Aset senilai Rp10,8 miliar dari kasus Dadang Suhanda tersebut berlokasi di Sumedang dan akan jadi pusat pendidikan HAM.
  • KPK meminta Kementerian HAM mencantumkan nama KPK pada aset agar publik mengetahui asal perolehan barang sitaan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan enam bidang tanah dan dua bangunan berupa hotel kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan aset tersebut merupakan hasil rampasan dari perkara yang ditangani KPK pada 2020 lalu.

Kepada Menteri HAM Natalius Pigai, Setyo meminta agar Kementerian HAM tetap menuliskan nama KPK pada aset-aset tersebut.

“Saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK," kata Setyo di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/1/2026).

Dengan begitu, lanjut Setyo, masyarakat bisa terus mengetahui bahwa aset yang akan digunakan sebagai pusat pendidikan HAM ini, merupakan hasil rampasan KPK dari sebuah kasus korupsi yang ditangani.

“Ini sudah resmi diserah terimakan, diproses, ada pihak Kementerian Keuangan, ada KPK dan semua pihak dalam proses serah terima ini," ujar Setyo.

Dia berharap aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, dan bernilai Rp10,8 miliar ini bisa bermanfaat dan digunakan dengan baik oleh Kementerian HAM.

Sekadar informasi, aset-aset yang diserahkan kepada Kementerian HAM berasal dari kasus Dadang Suhanda. Aset tanah dan bangunan itu disita pada 2020 lalu.

Setyo menjelaskan bahwa penyerahan aset ini dilakukan atas permintaan Kementerian HAM. Awalnya, KPK sempat berniat menggunakan aset ini untuk ACLC, tetapi kemudian lembaga antirasuah menilai Kementerian HAM lebih membutuhkan.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #serahkan #tanah #bangunan #kementerian #minta #namanya #tetap #tertera #aset

KOMENTAR