Wamenkum: Yang Bilang Penyadapan Bisa Tanpa Izin Pengadilan, Itu Hoaks
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan informasi yang menyebut penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, adalah tidak benar atau hoaks.
“Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Edward dalam konferensi pers pelaksanaan KUHAP baru, Senin (5/1/2026).
Eddy, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur secara jelas, dan sebagian besar di antaranya mensyaratkan izin pengadilan.
“Ada sembilan upaya paksa. Sembilan upaya paksa itu satu penetapan tersangka, dua adalah penggeledahan, tiga penyitaan, empat penangkapan, lima penahanan, enam pemeriksaan surat, tujuh pemblokiran, delapan penyadapan, dan sembilan adalah pelarangan keluar negeri,” kata dia.
Dari sembilan upaya paksa tersebut, Edward menegaskan bahwa hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, sedangkan enam lainnya wajib mendapatkan persetujuan pengadilan.
Terkait penyadapan, Eddy menjelaskan, KUHAP baru hanya memuat satu pasal yang bersifat umum dan tidak mengatur teknis penyadapan secara perinci.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat melakukan penyadapan dalam menjalankan kewenangannya.
“Penyadapan itu hanya satu pasal, bunyinya begini: dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat melakukan penyadapan. Ayat berikut mengatakan begini: ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,” tutur dia.
Eddy menegaskan, pengaturan tersebut bukan merupakan kehendak pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Eddy, ketentuan itu merujuk pada putusan MK saat menguji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewenangan penyadapan.
“Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” kata Eddy.
Ia menerangkan, dalam putusan tersebut MK menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Oleh karena itu, KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail.
Edward pun menegaskan, sebelum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, aparat penegak hukum tidak boleh melakukan tindakan tersebut, kecuali untuk tindak pidana yang sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
“Maka pertanyaannya begini, sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh. Karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except, kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan,” kata Eddy.
Tag: #wamenkum #yang #bilang #penyadapan #bisa #tanpa #izin #pengadilan #hoaks