Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Simpatisan Tak Bisa Lapor, Hanya Presiden dan Wapres
Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum Albert Aries mengatakan, Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menutup celah delik aduan yang dilakukan oleh simpatisan dan relawan.
Sebab, kata dia, delik aduan pada Pasal 218 ini bersifat absolut yakni hanya bisa dilaporkan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Menurut saya sekaligus menutup celah buat simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan. Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut,” kata Albert Aries dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Albert mengatakan, pada pasal tersebut Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan terkait penghinaan secara tertulis.
“Artinya untuk pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aduan hanya bisa dilakukan Presiden dan Wakil Presiden.
“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, Clear ya,” kata Supratman.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, pasal tersebut masuk di KUHP yang baru karena Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara.
Karenanya, KUHP sebagai lanskap hukum pidana Indonesia wajib melindungi kedaulatan negara.
“Yang dilindungi dari negara itu apa? Kedaulatan. Lalu ada satu hal, harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara, sehingga mengapa pasal ini harus ada,” kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pasal tersebut juga dimasukkan untuk pengendalian sosial sekaligus kanalisasi sehingga tak ada keributan antara relawan Presiden dan Wakil Presiden dengan pihak yang tidak menerima.
“Kanalisasi ada bahasanya kan seperti ini: "Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok, yang pendukungnya marah?", jadi ini adalah kanalisasi,” ucap dia.
Tag: #pasal #penghinaan #presiden #kuhp #baru #simpatisan #bisa #lapor #hanya #presiden #wapres