Jaksa Ungkap Rapat Tak Lazim Nadiem soal Chromebook, Pesertanya Harus Pakai Headset
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang sidang untuk hadapi pembacaan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).()
12:46
5 Januari 2026

Jaksa Ungkap Rapat Tak Lazim Nadiem soal Chromebook, Pesertanya Harus Pakai Headset

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah mengadakan sebuah rapat tertutup dan rahasia untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.

“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Rapat ini dilaksanakan pada 6 Mei 2020 dan diikuti oleh Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan, Fiona Handayani, Ibrahim Arief alias Ibam, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno.

Dalam rapat itu, Ibam diminta untuk mempresentasikan soal pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome.

“Pada rapat zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam, dan rapat zoom meeting tersebut tidak boleh direkam,” lanjut jaksa.

Dalam rapat itu, Ibam menjelaskan beberapa topik yang pada intinya menyebutkan, Chromebook dengan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade lebih unggul dari sistem operasi Windows dalam Single Digital Platform.

“Kemudian terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘Go Ahead with Chromebook’,” imbuh jaksa.

Keputusan ini dinilai bermasalah karena pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak berdasarkan pada identifikasi kebutuhan.

Lebih lanjut, pengadaan ini juga telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management (CDM) / Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Dua produk ini juga telah dinyatakan gagal dan tidak lulus uji coba yang dilakukan Kemendikbud zaman Muhadjir Effendy pada tahun 2018.

Hari ini, Nadiem akhirnya menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah sudah dua kali ditunda.

Penundaan dilakukan karena Nadiem baru saja dan perlu dirawat di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.

Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026.

Tapi, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.

Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.

Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #ungkap #rapat #lazim #nadiem #soal #chromebook #pesertanya #harus #pakai #headset

KOMENTAR