Sidang Nadiem Makarim Ungkap 12 Pejabat Kemendikbud yang Diperkaya Kasus Chromebook
- Jaksa Penuntut Umum menyebut, sebanyak 25 pihak termasuk Nadiem Makarim memperkaya diri dalam kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dari 25 pihak tersebut, 12 di antaranya merupakan pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.590.125.000," ujar salah satu jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Selain Nadiem, berikut pejabat Kemendikbudristek yang diduga memperkaya diri dalam kasus Chromebook:
- Nadiem Makarim: Rp 809.590.125.000
- Mantan Dirjen SD Kemendikbudristek, Mulyatsyah: SGD 120.000 dan USD 150.000
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendikbudristek, Harnowo Susanto: Rp 300.000.000
- Dhany Hamiddan Khoir: Rp 200.000.000 dan USD 30.000
- Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek 2015-2022, Purwadi Susanto: USD 7.000
- Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham: USD 7.000
- PPK Direktorat SD Kemendikbudristek, Wahyu Haryadi: Rp 35.000.000
- Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah: Rp 500.000.000
- Mantan Dirjen Kemendikbudristek, Hamid Muhammad: Rp 75.000.000
- Eks Dirjen Pauddikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri: Rp 100.000.000
- Plt Sekretaris Dirjen Pauddasmen Kemendikbud, Susanto: Rp 50.000.000
- Mantan Direktur Pembinaan PAUD Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi: Rp 250.000.000.
Selain 12 pejabat di Kemendikbudristek, kasus tersebut didakwa memperkaya 13 pihak lainnya, yakni:
- Mariana Susi, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp 5.150.000.000 (Rp5,1 miliar)
- PT Supertone (SPC); Rp 44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS): Rp 819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO): Rp 177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo): Rp 19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx): Rp 41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp): Rp 2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera): Rp 101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross): Rp 341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell): Rp 112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan): Rp 48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer): Rp 425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi; Rp 281.676.739.975,27.
Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Nadiem sendiri didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #nadiem #makarim #ungkap #pejabat #kemendikbud #yang #diperkaya #kasus #chromebook