KUHP Baru Tetap Atur Pidana Mati, Taufik Basari: Tapi Kini jadi Pidana Khusus
- Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih mengatur pidana mati, namun tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan hasil dari perdebatan panjang dan perkembangan konsep pemidanaan modern.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Tobas dalam cuitan pada media sosial X, mengingat saat pembahasan KUHP berlangsung dirinya masih menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem.
“Sekarang soal hukuman mati dalam KUHP baru. Saya dahului soal background perdebatan hukuman mati dulu ya. Jadi begini, soal isu hukuman mati akan selalu menjadi pro kontra di Indonesia. Ada yang mendukung penerapan, ada yang mendukung penghapusan (abolisionis),” kata Taufik Basari dalam akun media sosial X, Senin (5/1).
Ia menilai, penerapan hukuman mati kini tidak lagi sejalan dengan arah pemidanaan modern. Menurutnya, kini konsep pemidanaan telah bergeser ke perbaikan dan pemulihan.
“Saat ini mayoritas negara di dunia sudah menghapus hukuman mati dalam hukum pidananya. Beberapa negara yang masih memuat hukuman mati banyak di antaranya tidak lagi menerapkan eksekusi mati,” ungkapnya.
Menurutnya, pidana mati memiliki risiko yang tidak dapat diperbaiki. Ia menganalogikan, tidak mungkin harus membangkitkan orang yang sudah mati jika terdapat korektif dalam proses pemidanaan.
“Pidana mati juga menimbulkan masalah ketika terjadinya kesalahan penerapan hukum, bagi orang yang sudah dieksekusi mati, jika kemudian terbukti ada kekeliruan di kemudian hari, tidak bisa kita membangkitkan orang tersebut dari kubur,” ujarnya.
Selain itu, Taufik membantah anggapan bahwa hukuman mati efektif dalam menimbulkan efek jera. Ia menekankan bahwa kepatuhan hukum lebih ditentukan oleh efektivitas penegakan hukum.
“Orang taat hukum ternyata bukan bergantung pada soal ada ancaman hukuman mati atau tidak, melainkan bergantung pada apakah terdapat penegakan hukum yang efektif terhadap suatu kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, KUHP baru disusun sebagai respons atas perubahan paradigma hukum pidana. KUHP baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif dan restoratif.
“Karena itulah maka dilakukan perubahan atas bentuk-bentuk pidana dalam KUHP baru yang berbeda dengan KUHP lama,” urai Taufik.
Ia menegaskan, pidana mati kini ditempatkan sebagai pidana khusus. Pidana mati kini tidak lagi diterapkan sebagai pidana pokok, karena pidana mati dinilai tidak sejalan dengan korektif, rehabilitatif dan restoratif yang dianut KUHP baru.
“Karena asasnya berubah jadi korektif, rehabilitatif dan restoratif maka Pasal 64 KUHP diatur bahwa pidana terdiri dari pidana pokok, pidana tambahan dan pidana khusus. Dalam KUHP Baru pidana mati bukan pidana pokok tapi ‘dikecualikan’ menjadi pidana khusus," cetusnya.
"Kenapa hukuman mati menjadi pidana khusus yang dikeluarkan dari pidana pokok? Karena keberadaan hukuman mati akan membuat asas dasar KUHP baru menjadi tidak sejalan dengan asas korektif, rehabilitatif dan restoratif yang dianut KUHP baru," pungkasnya.
Tag: #kuhp #baru #tetap #atur #pidana #mati #taufik #basari #tapi #kini #jadi #pidana #khusus