Kemendikdasmen Terbitkan SE Pembelajaran bagi Sekolah Terdampak Bencana
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
"Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Tapi, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil," ujar Abdul Mu’ti, dalam keterangan pers yang diterima, Senin (5/1/2026).
Mu’ti menyampaikan bahwa pembelajaran di sekolah terdampak bencana mengutamakan fleksibilitas agar proses belajar tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pemulihan layanan pendidikan di daerah terdampak bencana agar anak-anak tetap memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
"Surat edaran ini menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi peserta didik dan pendidik yang terdampak bencana," ucap dia.
Satuan pendidikan diimbau menciptakan lingkungan belajar yang ramah anak, empatik, serta mampu mendukung proses pemulihan kondisi mental dan emosional warga sekolah.
Pemerintah daerah diminta untuk berperan aktif dalam melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait lainnya.
"Untuk memastikan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan," ujar dia.
Surat edaran ini menjadi acuan nasional bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam memastikan keberlangsungan layanan pendidikan di tengah situasi darurat akibat bencana alam.
Surat tersebut menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang aman, bermakna, dan berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi terdampak bencana.
Kemendikdasmen menekankan bahwa keselamatan seluruh warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.
Dalam ketentuan yang tertera di surat edaran, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan kondisi dan tingkat dampak bencana di wilayah masing-masing.
Penyesuaian dapat dilakukan terhadap metode pembelajaran, waktu pelaksanaan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan yang tersedia.
Kemendikdasmen juga mendorong pemanfaatan berbagai alternatif pembelajaran, termasuk pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun bentuk pembelajaran lain yang relevan dengan kondisi setempat.
Tag: #kemendikdasmen #terbitkan #pembelajaran #bagi #sekolah #terdampak #bencana