Status Bansos Berubah Jadi 'Tidak' per 1 Januari 2026? Begini Kriteria KPM yang Tetap Cair
Ilustrasi bansos PKH dan BPNT. (pixabay/iqbalstock)
09:40
3 Januari 2026

Status Bansos Berubah Jadi 'Tidak' per 1 Januari 2026? Begini Kriteria KPM yang Tetap Cair

- Perubahan status penerima bantuan sosial (Bansos) dari “Ya” menjadi “Tidak” yang muncul pada 1 Januari 2026 membuat banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT panik.

Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta berarti bantuan dihentikan secara permanen.

Sejumlah KPM Bansos melaporkan status mereka di laman cekbansos.kemensos.go.id mendadak berubah pada hari pertama tahun 2026.

Berdasarkan penjelasan administratif dan teknis Kementerian Sosial yang dihimpun dari kanal YouTube Klik Bansos, kondisi tersebut merupakan bagian dari proses normal transisi sistem di awal tahun anggaran.

Dijelaskan, setiap awal Januari, Kementerian Sosial melakukan penutupan buku anggaran tahun sebelumnya dan membuka data untuk tahun anggaran baru.

Dalam masa transisi ini, sistem sedang memproses Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan untuk periode Januari–Maret 2026.

Akibatnya, status penerima bisa sementara berubah menjadi “Tidak” atau kosong karena data belum sepenuhnya ditarik ke tampilan publik.

Selain itu, mulai 2026 pemerintah resmi memigrasikan basis data penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Proses migrasi ini disertai pembersihan dan pencocokan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data Dukcapil.

Selama verifikasi berlangsung, status penerima di laman cek bansos dapat berubah sementara.

Faktor lain yang memengaruhi perubahan status adalah proses pemutakhiran rekening bantuan.

Bank penyalur Himbara melakukan pengecekan ulang keaktifan rekening KPM.

Jika terdapat perbedaan data, sistem otomatis menampilkan status “Tidak” hingga proses validasi rekening selesai.

KPM diminta tidak panik dan disarankan menunggu hingga minggu kedua atau ketiga Januari 2026, saat data biasanya kembali stabil.

Jika status tetap tidak berubah, KPM diminta segera berkoordinasi dengan pendamping PKH atau operator desa dan kelurahan untuk pengecekan langsung melalui aplikasi SIKS-NG yang lebih akurat.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa ada kelompok KPM yang memang akan dicoret dari kepesertaan PKH dan BPNT.

Di antaranya adalah keluarga yang dalam satu KK memiliki anggota bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pekerja dengan penghasilan di atas UMR/UMP.

Selain itu, KPM yang dinilai sudah mampu secara ekonomi atau terbukti menyalahgunakan bantuan untuk rokok.

Minuman keras hingga game online terlarang juga dipastikan tidak lagi menerima bansos.

Di sisi lain, Kementerian Sosial telah menetapkan tiga golongan KPM yang berhak menerima bantuan PKH dan BPNT tanpa batas waktu atau seumur hidup.

Kelompok pertama adalah KPM dengan komponen lansia.

Selama bantuan digunakan sesuai peruntukan, kelompok ini tetap mendapatkan bansos secara berkelanjutan.

Golongan kedua adalah KPM dengan anggota keluarga penyandang disabilitas berat.

Pemerintah memastikan bantuan bagi kelompok ini tetap diberikan seumur hidup sebagai bentuk perlindungan sosial berkelanjutan.

Golongan ketiga adalah KPM dengan anggota keluarga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kategori ini juga masuk dalam penerima bansos jangka panjang sesuai regulasi terbaru Kementerian Sosial.

Sementara itu, bagi KPM usia produktif, pemerintah membatasi penerimaan bansos maksimal lima tahun.

Sebagai alternatif, KPM yang memenuhi kriteria diarahkan untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) yang menyediakan bantuan modal usaha hingga Rp5 juta disertai pendampingan.

Kebijakan ini diharapkan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat sekaligus memastikan bansos benar-benar menyasar kelompok yang paling rentan. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #status #bansos #berubah #jadi #tidak #januari #2026 #begini #kriteria #yang #tetap #cair

KOMENTAR