Menolak Penghapusan Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
09:18
2 Januari 2026

Menolak Penghapusan Pilkada Langsung

BEBERAPA hari terakhir, ruang publik diramaikan wacana lama yang ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah dari tangan rakyat ke DPRD.

Sejumlah elite partai politik menyuarakan perlunya “evaluasi” Pilkada langsung, dengan dalih biaya politik mahal, konflik horizontal, dan efektivitas pemerintahan daerah.

Wacana ini bukan sekadar lontaran pendapat individual, melainkan juga mulai diartikulasikan sebagai opsi kebijakan pemerintah.

Namun, justru di titik inilah kita perlu bertanya secara jujur: apakah persoalan demokrasi lokal Indonesia memang terletak pada mekanisme pemilihan langsung?

Ataukah wacana ini sesungguhnya mencerminkan kelelahan elite terhadap proses demokrasi itu sendiri yang menuntut akuntabilitas, keterbukaan, dan legitimasi langsung kepada kehendak rakyat?

Artikel ini berangkat dari satu posisi tegas: mengganti Pilkada langsung dengan Pilkada melalui DPRD bukan hanya fenomena politik yang mundur jauh ke belakang, melainkan juga bertentangan dengan amanah konstitusi, menyimpang dari teori demokrasi modern, dan tidak berakar dalam sejarah pengalaman demokrasi Indonesia sendiri.

Makna Konstitusional Demokrasi

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa ini sering dipahami seolah bersifat lentur—dapat diisi dengan berbagai mekanisme sesuai selera politik penguasa.

Padahal, dengan mencermati pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara seksama dan sistematis dalam konteks keseluruhan bangunan konstitusi pasca-amandemen, maknanya justru tegas dan jelas, sebagaimana diuraikan sebagai berikut.

Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025 telah menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu, bukan sekadar rezim pemerintahan daerah. Konsekuensinya jelas: kata “Pemilu” dalam Pasal 22E mencakup Pilkada.

Jika Pilkada adalah Pemilu, dan Pemilu wajib dilaksanakan secara langsung, maka makna “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) tidak berdiri sendiri; ia terikat secara organik dengan Pasal 22E ayat (1).

Mengisolasi Pasal 18 ayat (4) dari rezim Pemilu adalah kekeliruan konstitusional yang fatal.

Lebih jauh, sejarah perumusan amandemen UUD 1945 memperkuat kesimpulan ini. Dalam rapat-rapat Panitia Ad Hoc amandemen, semangat utama reformasi adalah memastikan bahwa seluruh jabatan publik hasil Pemilu dipilih langsung oleh rakyat, sehingga diperoleh legitimasi politik yang kuat.

Pilpres dan Pilleg dengan cepat disepakati bersifat langsung. Untuk Pilkada, rumusan “dipilih secara demokratis” muncul sebagai solusi taktis—bukan sebagai niat membuka ruang pemilihan tidak langsung, melainkan untuk mengakomodasi kekhususan tertentu seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta saat itu.

Dengan kata lain, secara historis, frasa “dipilih secara demokratis” adalah jembatan menuju Pilkada langsung, bukan pintu masuk untuk kembali ke mekanisme pemilihan yang elitis.

Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan melalui DPRD tanpa amandemen konstitusi bukan hanya bentuk inkonsistensi, tetapi juga secara jelas bertentangan dengan logika dasar Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Demokrasi, oligarki dan ilusi efisiensi

Para pendukung Pilkada melalui DPRD kerap mengajukan satu argumen utama: efisiensi. Biaya Pilkada langsung dinilai terlalu mahal dan memicu terjadinya politik uang.

Argumentasi ini terdengar masuk akal di permukaan, tetapi sebenarnya rapuh secara teoritis dan bahkan problematis secara empiris.

Robert A. Dahl, dalam bukunya "On Democracy" (Yale University Press, 2000), menegaskan bahwa demokrasi tidak pernah menelan biaya politik yang murah. Biaya adalah konsekuensi dari inklusivitas dan partisipasi publik.

Mengurangi partisipasi rakyat demi efisiensi adalah jalan pintas yang justru merusak substansi demokrasi itu sendiri.

Masalah biaya politik tinggi tidak lahir dari mekanisme Pilkada langsung, melainkan dari struktur pendanaan partai politik, oligarki ekonomi, dan lemahnya regulasi internal partai.

Memindahkan arena pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak menghapus biaya politik; ia hanya memusatkannya pada ruang yang lebih sempit dan lebih tertutup.

Di sinilah bahaya terbesar Pilkada melalui DPRD: konsolidasi oligarki. Kepala daerah tidak lagi bergantung pada legitimasi rakyat, melainkan pada kesepakatan fraksi, lobi elite, dan transaksi politik di parlemen lokal.

Akuntabilitas vertikal kepada warga digantikan oleh akuntabilitas horizontal kepada elite partai.

Pengalaman sebelum reformasi memberi pelajaran pahit. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD sering kali menjelma menjadi arena tawar-menawar kekuasaan yang jauh dari transparansi publik.

Jika hari ini kita mengkhawatirkan politik uang dalam Pilkada langsung, maka Pilkada melalui DPRD berisiko melahirkan politik uang yang lebih senyap, lebih terorganisir, dan lebih sulit diawasi.

Demokrasi tidak pernah runtuh hanya karena rakyat terlalu banyak terlibat. Demokrasi justru runtuh ketika partisipasi rakyat dipersempit atas nama stabilitas dan efisiensi.

Wacana menghapus Pilkada langsung juga mencerminkan satu problem laten dalam politik Indonesia: amnesia sejarah.

Reformasi 1998 bukan sekadar pergantian rezim, melainkan koreksi radikal terhadap sistem politik sentralistik dan elitis yang menyingkirkan rakyat dari keterlibatan dalam berbagai proses pengambilan keputusan.

Pilkada langsung adalah salah satu capaian terpenting reformasi. Ia membuka ruang bagi lahirnya pemimpin daerah dari luar lingkaran elite lama, memperkuat akuntabilitas lokal, dan—yang tak kalah penting—menjadi arena pendidikan politik rakyat di tingkat paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Tentu Pilkada langsung tidak sempurna. Konflik, politik identitas, dan biaya tinggi adalah masalah-masalah nyata yang harus kita carikan solusi bersama.

Solusinya adalah perbaikan, bukan penghapusan. Demokrasi tidak disempurnakan dengan mundur, melainkan dengan memperbaiki institusi, memperkuat hukum, mereformasi partai politik, dan melakukan pendidikan politik kepada rakyat.

Mengembalikan Pilkada ke DPRD berarti memutar ulang jarum sejarah ke arah yang telah terbukti problematik.

Ini bukan sekadar pilihan teknis, tetapi pilihan ideologis: apakah kita percaya pada rakyat, atau justru semakin curiga pada kedaulatan rakyat?

Usulan mengganti Pilkada langsung dengan Pilkada melalui DPRD bukan hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga bertentangan dengan keadaban demokrasi dan pengalaman sejarah bangsa ini.

Ia lahir dari logika elitis yang melihat rakyat sebagai beban, bukan sumber legitimasi.

Demokrasi adalah sarana untuk memilih pemimpin politik dan tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Jika demokrasi melalui Pilkada langsung ada masalah, maka yang perlu dibenahi terlebih dahulu adalah partai politik, pendanaan politik, lembaga penyelenggara pemilu, pendidikan politik dan penegakan hukum —bukan memberangus hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.

Menghapus Pilkada langsung bukan solusi, melainkan persekongkolan elite politik untuk mengambil alih kedaulatan rakyat.

Tag:  #menolak #penghapusan #pilkada #langsung

KOMENTAR