Bos Loco Montrado Siman Bahar Masih Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan terkait Kasus Antam 
Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar mengaku masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10/2024) kemarin. Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam dengan terdakwa Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 
11:13
18 Oktober 2024

Bos Loco Montrado Siman Bahar Masih Sakit, Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan terkait Kasus Antam 

- Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar mengaku masih sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/10/2024) kemarin.

Siman seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam dengan PT Loco Montrado (LM) tahun 2017.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Siman Bahar meminta penjadwalan ulang.

"Saksi berhalangan hadir karena sakit dan minta penjadwalan ulang," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara ini. 

Namun hingga kini KPK belum menahan Siman Bahar

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat menyatakan pihaknya urung menahan Siman karena dia dalam keadaan sakit keras.


"Saat ini yang bersangkutan itu sakit keras, jadi, kami masih terus menerus mempertimbangkan. Kami akan menghadirkan ahli kesehatan, ahli medis gitu, ya, untuk mendapatkan second opinion, seperti itu," kata Asep Guntur dilihat dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (5/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu berkata bahwa KPK dalam melakukan penahanan dan upaya paksa lainnya tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Siman Bahar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dalam kasus ini. 

Gugatannya pun dikabulkan hakim hingga status tersangkanya gugur.

Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam, sebagai tersangka.

Siman diduga memberikan suap kepada Dody Martimbang. 

Berbeda dengan Siman, Dody kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun pada kasus yang sama.

Dalam dakwaan terhadap Dody, jaksa KPK mendakwa bekas pejabat Antam itu melakukan korupsi pada pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar. 

Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar, untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut. 

Pada perkembangan lain, Satgas TPPU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebelumnya juga telah mengumumkan penyidikan baru berupa kasus pidana kepabeanan serta pencucian uang yang diduga menyeret grup SB.

Grup perusahaan yang turut diselidiki soal dugaan tindak pidana perpajakan itu diduga milik Siman Bahar.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #loco #montrado #siman #bahar #masih #sakit #minta #jadwal #ulang #pemeriksaan #terkait #kasus #antam

KOMENTAR