Kejagung Kerahkan Tim Tangkap Buronan untuk Kejar Silfester Matutina
- Tim Tangkap Buronan (Tabur) dikerahkan Kejaksaan Agung RI untuk membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
"Iya benar, Tim Tabur juga mensupport (memberikan dukungan) tim dari Kejari Jakarta Selatan untuk membantu mendeteksi keberadaan yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna di Kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Dia menjelaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sedang memburu keberadaan Silfester.
Pihak Kejaksaan, kata Anang, tidak segan melakukan eksekusi penahanan jika Silfester sudah ditemukan.
"Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus hukum yang menjerat Silfester berawal pada tahun 2017, saat dirinya dilaporkan ke pihak berwajib oleh kuasa hukum Jusuf Kalla yang tergabung dalam kelompok Advokat Peduli Kebangsaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Silfester Matutina resmi dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Putusan ini dijatuhkan melalui tingkat kasasi dengan Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Silfester.
Tag: #kejagung #kerahkan #tangkap #buronan #untuk #kejar #silfester #matutina