Pakar Sebut Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Menyimpang dari Asas Pemilu
Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).(Tangkapan layar Zoom)
21:34
30 Desember 2025

Pakar Sebut Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Menyimpang dari Asas Pemilu

- Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menyimpang dari asas pemilihan umum.

"Terutama prinsip langsung dan kedaulatan rakyat," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (30/12/2025).

Titi mengatakan, penyimpangan ini terlihat dari beragam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit menegaskan rezim pemilihan kepala daerah sama dengan rezim pemilihan presiden, termasuk juga legislatif.

Hal ini tertuang dalam Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025, dan secara eksplisit dalam Putusan MK No. 110/PUU-XXIII/2025.

"Dalam putusan terakhir tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa sejak Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan putusan-putusan setelahnya, Mahkamah secara terang benderang menyatakan tidak ada perbedaan rezim hukum antara pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, serta pilkada," ucapnya.

Karena itu, berlaku juga Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berlaku untuk semua jenis pemilu, termasuk Pilkada.

Asas yang tertuang dalam pasal tersebut adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Pilkada tetap konstitusional sepanjang memenuhi asas-asas pemilu tersebut, dan keterpenuhan asas inilah yang menjadi ukuran demokratis tidaknya penyelenggaraan pilkada," ucapnya.

Adapun wacana pilkada dipilih oleh DPRD kembali digaungkan kali ini oleh partai penguasa, Gerindra.

Melalui Sekretaris Jenderal Sugiono, partai berlambang kepala garuda itu menyampaikan dukungan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Sugiono menyampaikan, kepala daerah yang dipilih oleh DPRD akan lebih efisien dari sisi anggaran.

Selain dari sisi anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana.

Tag:  #pakar #sebut #pemilihan #kepala #daerah #oleh #dprd #menyimpang #dari #asas #pemilu

KOMENTAR