86
Tangkapan Layar bertuliskan Dirty Vote yang diambil dari trailer Film Dokumenter Dirty Vote
22:16
13 Februari 2024
YLBHI Pertanyakan Pelaporan Tiga Ahli Hukum Tata Negara dan Sutradara Film 'Dirty Vote': Kepolisian Harus Menolak!
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyesalkan langkah pelaporan terhadap tiga ahli hukum tata negara dalam film dokumenter Dirty Vote, yang dipolisikan oleh pihak menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi). Pelaporan terhadap tiga akademisi yakni, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Dandy Laksono selaku sutradara dinilai merupakan bentuk kriminalisasi. "Pertama ini dalam rangka atau bentuk upaya pembungkaman, upaya kriminalisasi atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, upaya pembungkaman atas kritik terhadap kekuasaan, upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik," kata Isnur kepada JawaPos.com, Selasa (13/2). Isnur menegaskan, Polri seharusnya menolak pelaporan terhadap tiga pakar hukum tata negara dan Dandy Laksono selaku sutradara film dokumenter Dirty Vote. Ia menekankan, peluncuran film Dirty Vote menjelang hari pemungutan suara, bukan bagian dari tindak pidana. "Bagaimana harusnya bersikap? Kepolisian harus menolak, karena itu bukan tindak pidana. Itu adalah seruan masyarakat terhadap kekuasaan sebagaimana diserukan oleh para guru besar kampus. Jadi kepolisian harus menolak dan tidak boleh meneruskan laporan ini," ucap Isnur. Ia menekankan, upaya pelaporan itu merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Serta upaya kriminalisasi. "Jadi ini kami melihat ada aksi yang nyata, upaya pelapor untuk mengkriminalkan suatu yang bukan kriminal," cetus Isnur. Ia pun mencurigai pihak yang melaporkan bintang dan sutradara film dokumenter Dirty Vote. Isnur mempertanyakan, siapa dibalik dari pihak yang melaporkan ke aparat kepolisian. "Sudah seharusnya kami mencurigai siapa dia, kenapa orang ini melaporkan afiliasinya dengan apa siapa dibelakangnya," ujar Isnur. Sebagaimana diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan empat orang yang terlibat dalam pembuatan film Dirty Vote ke Mabes Polri. Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, menyatakan, film dokumenter Dirty Vote dinilai merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya, waktu penayangan film Dirty Vote juga jadi permasalahan utama yang dimasukkan dalam laporan. Sebab, film Dirty Vote itu diputar pada masa tenang, jelang pemungutan suara Pemilu 2024.
Editor: Banu Adikara
Tag: #ylbhi #pertanyakan #pelaporan #tiga #ahli #hukum #tata #negara #sutradara #film #dirty #vote #kepolisian #harus #menolak