Kaleidoskop 2025, Daftar Panjang OTT KPK Tangkap Wamen, Gubernur, Bupati hingga Jaksa
- Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat intensitas tinggi dalam penindakan kasus korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT). Lembaga antirasuah tersebut telah melakukan sebanyak 11 kali OTT yang menyasar sejumlah pejabat negara hingga aparat penegak hukum.
Kasus-kasus yang diungkap KPK beragam, mulai dari dugaan pemerasan hingga suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Para tersangka diduga melakukan praktik korupsi secara sistematis dengan tujuan memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, sepanjang 2025 KPK telah menetapkan total 118 orang sebagai tersangka dari berbagai perkara tindak pidana korupsi. Ratusan perkara tersebut diproses pada berbagai tahapan penegakan hukum.
“Rinciannya, sebanyak 69 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, 110 perkara dalam tahap penyidikan, dan 112 perkara sudah masuk tahap penuntutan,” kata Fitroh dalam laporan akhir tahun KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, KPK juga mencatat sebanyak 73 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, 75 perkara lainnya telah dilaksanakan eksekusinya sesuai putusan pengadilan.
Dalam aspek pemulihan keuangan negara, Fitroh menyebut KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 1,53 triliun sepanjang 2025. Nilai tersebut disebut sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
“Angka tersebut menjadi angka tertinggi di lima tahun terakhir ini,” ucap Fitroh.
Pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa itu menambahkan, 11 kali OTT yang dilakukan sepanjang tahun ini menyasar berbagai latar belakang pelaku, mulai dari pejabat negara, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan guna menciptakan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:
1. OTT di Kabupaten OKU
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pertama KPK pada tahun 2025 dilakukan pada Maret lalu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur.
Enam tersangka itu terdiri atas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Nopriansyah, serta tiga mantan anggota DPRD OKU, yakni Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III M. Fahrudin, dan Ketua Komisi II Umi Hartati, yang diduga menerima aliran suap.
Selain dari unsur penyelenggara negara, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam pengaturan proyek tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pengondisian nilai proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU Tahun Anggaran 2025. Nilai proyek yang semula dianggarkan sebesar Rp 48 miliar disepakati untuk dinaikkan menjadi Rp 96 miliar.
Kenaikan nilai proyek tersebut diduga berkaitan dengan komitmen pemberian fee kepada sejumlah pihak, sebagai imbalan atas persetujuan dan kelancaran pelaksanaan proyek. KPK menilai praktik tersebut mencerminkan pola korupsi sistematis antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
2. OTT di Sumatera Utara
Operasi Tangkap Tangan (OTT) kedua KPK dilakukan di wilayah Sumatera Utara pada 26 Juni 2025. Operasi ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar; serta PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya diduga berperan sebagai pihak pemberi suap.
KPK menduga para tersangka telah mengondisikan sejumlah proyek pembangunan jalan agar dikerjakan oleh vendor tertentu. Proyek tersebut terdiri atas empat paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua paket di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
Enam proyek tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada tahun 2025 dengan total nilai anggaran mencapai Rp 231,8 miliar. Dugaan pengaturan pemenang proyek dilakukan melalui kesepakatan awal antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dugaan tindak pidana korupsi ini semakin diperkuat dengan informasi yang diperoleh penyidik KPK terkait adanya penarikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar oleh pihak swasta beberapa waktu sebelum OTT dilakukan. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
3. OTT di Kabupaten Kolaka Timur
OTT ketiga dilakukan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 7 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menjerat Penanggung Jawab Proyek dari Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Kolaka Timur Ageng Dermanto, perwakilan PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady, serta pihak swasta rekanan KSO PT PCP Arif Rahman.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari rumah sakit kelas D menjadi kelas C. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp 126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2025.
4. OTT Pejabat Inhutani di Jakarta
OTT keempat KPK digelar di wilayah Jakarta pada 13 Agustus 2025. Operasi ini menyasar jajaran manajemen PT Inhutani V terkait dugaan suap pengelolaan hutan tanaman industri.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi, serta seorang staf perizinan SB Grup bernama Aditya.
KPK mengungkap, PT PML melalui Djunaidi diduga memberikan uang sebesar Rp 4,2 miliar dengan dalih pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V. Dari total dana tersebut, Dicky Yana Rady diduga menerima uang tunai sebesar Rp 100 juta dari Djunaidi.
Sebagai imbalannya, Dicky menyetujui permintaan PT PML untuk mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 serta lebih dari 600 hektare di register 46. Kesepakatan tersebut diduga melanggar ketentuan dan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya.
5. OTT di Kemnaker
OTT kelima dilakukan pada 20 Agustus 2025 dengan menyasar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. KPK melakukan OTT di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan praktik korupsi dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kasus ini, selain Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Noel diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari pengurusan sertifikasi K3.
6. OTT Pemprov Riau
OTT keenam yang dilakukan KPK sepanjang 2025 menyasar Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK mengungkap, Abdul Wahid bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP bernama Ferry menggelar rapat dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee proyek kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
Fee tersebut diduga berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan kepada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran yang semula sebesar Rp 71,6 miliar dinaikkan menjadi Rp 177,4 miliar atau bertambah Rp 106 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid disebut mengancam akan mencopot pejabat di lingkungan PUPR PKPP jika tidak memenuhi permintaan tersebut. Praktik ini dikenal sebagai “jatah preman”, di mana Abdul Wahid diduga menerima uang sekitar Rp 4,05 miliar dari para pihak terkait.
7. OTT di Kabupaten Ponorogo
OTT ketujuh dilakukan KPK di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dalam konstruksi perkara, Sugiri Sancoko berperan sebagai pihak penerima utama. Sugiri diduga menerima uang suap sebesar Rp 900 juta dari Yunus Mahatma. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp 400 juta melalui ajudan Sugiri dan Rp 500 juta melalui seorang teman dekat Sugiri.
Selain itu, Sekda Ponorogo Agus Pramono juga turut menerima uang sebesar Rp 325 juta. Tak berhenti di situ, Sugiri kembali meminta tambahan uang kepada Yunus Mahatma sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, uang yang baru sempat diterima Sugiri sebesar Rp 500 juta. Pada saat transaksi inilah, KPK melakukan OTT dan menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Pemberian suap tersebut diduga bertujuan untuk mengamankan posisi Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo. Selain itu, dalam proyek pekerjaan di RSUD Harjono, Sugiri juga diduga menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek senilai Rp 14 miliar.
Sugiri Sancoko juga dijerat dengan sangkaan penerimaan gratifikasi. KPK mencatat, dalam rentang waktu 2023–2025, Sugiri menerima gratifikasi sebesar Rp 225 juta dari Yunus Mahatma. Sementara pada Oktober 2025, Sugiri kembali menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko, pihak swasta lainnya.
8. OTT di Kabupaten Lampung Tengah
OTT kedelapan dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada 9 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menjaring Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.
KPK menetapkan Ardito Wijaya dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Praktik korupsi ini diduga berlangsung secara sistematis sejak Ardito dilantik sebagai bupati.
Dalam konstruksi perkara, Ardito diduga meminta fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Proyek-proyek tersebut mayoritas berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Kader Partai Golkar itu disebut melakukan pengondisian proyek sejak awal masa jabatannya. Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), sehingga perusahaan yang memenangkan proyek-proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito sendiri.
Dari skema tersebut, Ardito diduga menerima uang sebesar Rp 5,25 miliar dalam kurun waktu Februari hingga November 2025. Uang tersebut diberikan oleh sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan Ranu sebagai bentuk fee atas proyek-proyek yang dikondisikan.
Selain proyek infrastruktur, Ardito juga diduga mengatur pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah. Melalui Anton, Ardito mengondisikan pemenangan vendor tertentu dalam proses pengadaan tersebut.
KPK mengungkap, PT Elkaka Mandiri ditetapkan sebagai pemenang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar. Dari pengadaan ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman.
Dengan demikian, total uang yang diduga diterima Ardito Wijaya dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa tersebut mencapai Rp 5,75 miliar.
9. OTT di Tangerang
OTT kesembilan berlangsung di Tangerang, Banten, pada 17 Desember 2025. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan seorang jaksa berinisial RZ.
Selanjutnya, penanganan perkara jaksa yang bersangkutan dilimpahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.
10. OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara
OTT ke-10 digelar sehari kemudian, yakni pada Kamis, 18 Desember 2025, di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara hukum.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budiyanto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama ayahnya H.M. Kunang (kanan) dan pihak swasta Sarjan (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
11. OTT di Kabupaten Bekasi
Pada hari yang sama, Kamis, 18 Desember 2025, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. OTT ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK sepanjang 2025 yang menyasar kepala daerah.
Berdasarkan konstruksi perkara, sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga kerap meminta jatah “ijon” kepada Sarjan. Permintaan tersebut disampaikan melalui ayah Ade, yakni H. M. Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Total uang “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui H. M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar dari pihak-pihak terkait.
Tag: #kaleidoskop #2025 #daftar #panjang #tangkap #wamen #gubernur #bupati #hingga #jaksa