TNI Jelaskan Pembubaran Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Singgung Soal Informasi Menyesatkan
Kapuspen TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Puspen TNI)
15:48
26 Desember 2025

TNI Jelaskan Pembubaran Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Singgung Soal Informasi Menyesatkan

- Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, menyita perhatian publik. Terlebih setelah prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda membubarkan aksi tersebut. Jumat (26/12), Mabes TNI buka suara untuk menyampaikan penjelasan secara terperinci.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Freddy Ardianzah, belakang telah muncul konten dan video dengan narasi tidak benar. Dia menilai, narasi itu telah mendiskreditkan institusi TNI dan berpotensi menyesatkan publik. Sebab, informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.

”TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” kata dia saat dikonfirmasi oleh awak media.

Berdasar informasi yang diterima oleh Mabes TNI, peristiwa di Lhokseumawe terjadi pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut sampai Jumat (26/12) dini hari. Saat itu, kelompok massa berkumpul, berkonvoi, dan berdemo. Sebagian diantaranya mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol atau bendera GAM.

Tidak berhenti sampai di situ, beberapa pihak di antara massa yang menggelar aksi meneriakan kata-kata yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum. Mengingat sampai hari ini upaya pemulihan pasca bencana di Aceh masih berlangsung.

”Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Infanteri Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif,” jelasnya.

Freddy menyampaikan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau agar massa menghentikan aksi dan bendera yang mereka bahwa diserahkan kepada petugas. Namun, imbauan tersebut diabaikan. Sehingga petugas mengambil langkah lanjutan dengan membubarkan massa secara terukur.

”Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum,” terang dia.

Menurut jenderal bintang dua TNI AL berlatar belakang Korps Marinir tersebut, pihaknya melarang pengibaran bendera bulan bintang yang identik dengan bendera GAM sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mengingat simbol itu identik dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

”Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” beber Freddy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik. TNI juga berusaha menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pasca bencana.

”TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #jelaskan #pembubaran #aksi #pengibaran #bendera #aceh #singgung #soal #informasi #menyesatkan

KOMENTAR