KPK Geledah Rumah Penyuap Bupati Bekasi Bekasi, Sita Dokumen hingga Flasdisk
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Sarjan, pihak swasta sekaligus tersangka kasus suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Rabu (24/12/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
“Ya, terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik, dalam bentuk flashdisk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Budi mengatakan, seluruh barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi dan dianalisis seluruh informasi yang ada di dalamnya.
“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJR (Sarjan) mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, dalam konstruksi perkara, Sarjan disebut sebagai vendor di era Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara.
Karenanya, kata dia, penyidik akan mendalami apakah ada praktik suap terjadi di era Bupati sebelum Ade Kuswara Kunang.
“Apakah saudara SJR ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK ini saja, atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Tentu itu juga menjadi materi tambahan bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan pendalaman,” ucap dia.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang digiring ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Sabtu (21/12/2025).
Ketiga tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan barang bukti di rumah Bupati Ade berupa uang tunai senilai Rp200 juta.
“Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari Sarjan kepada Ade, melalui para perantara,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Tag: #geledah #rumah #penyuap #bupati #bekasi #bekasi #sita #dokumen #hingga #flasdisk