Eks Direktur BUMN Hanung Budya Didakwa Akomodasi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak
Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).(Shela Octavia)
14:34
24 Desember 2025

Eks Direktur BUMN Hanung Budya Didakwa Akomodasi Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM Merak

Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2012-2014, Hanung Budya Yuktyanta, didakwa telah mengakomodasi permintaan dari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Mohamad Riza Chalid, agar terjadi kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, permintaan Riza Chalid ini disampaikan melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso.

“Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) memenuhi permintaan Mohamad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang disampaikan melalui Irawan Prakoso, agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).

Padahal, saat itu tangki Merak belum menjadi milik PT OTM.

Pada saat yang sama, PT Pertamina juga belum membutuhkan tangki penyimpanan tambahan.

Mengetahui kondisi ini, Hanung tetap menerima penawaran kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dari Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Riza Chalid.

Penawaran ini disampaikan oleh Gading Ramadhan Joedo, saat itu selaku Direktur PT Tangki Merak.

Perbuatan Hanung telah memperkaya Kerry dan Riza Chalid hingga Rp2.905.420.003.854,00 atau Rp2,9 triliun.

Angka ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp285,1 triliun.

Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, sudah ada 17 terdakwa yang dihadirkan ke persidangan, termasuk Kerry Adrianto.

Sementara, berkas atas nama Mohamad Riza Chalid masih dalam tahap penyidikan karena ia belum juga ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Tag:  #direktur #bumn #hanung #budya #didakwa #akomodasi #permintaan #riza #chalid #sewa #terminal #merak

KOMENTAR