KPK Sita Satu Unit Mobil dari Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
KPK menyita satu unit mobil Toyota Hilux dari rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. (Istimewa)
11:48
24 Desember 2025

KPK Sita Satu Unit Mobil dari Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat dalam rangkaian penggeledahan di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu.

Berdasarkan foto yang beredar, mobil yang disita penyidik tersebut berwarna hitam. Mobil itu diduga bermerk Toyota Hilux double cabin.

“Penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU, yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/12).

Selain kendaraan, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik turut menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

"Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," tegasnya.

KPK memastikan seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penyidikan ini dilakukan, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Datun.

KPK menduga ketiganya terlibat dalam praktik korupsi dengan total penerimaan uang mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #sita #satu #unit #mobil #dari #rumah #dinas #kepala #kejaksaan #negeri #hulu #sungai #utara

KOMENTAR