Gus Yazid jadi Tersangka Kasus TPPU Jual Beli Tanah Rp 20 Miliar, Kejaksaan Tangkap Ulama asal Jatim di Bekasi
- Tim Penyidik Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. Ulama asal Jawa Timur (Jatim) tersebut ditangkap setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik jual beli tanah dengan nilai Rp 20 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Gus Yazid ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa malam (23/12). Dia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Anang menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan salah seorang ulama kenamaan itu sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Kejati Jateng.
"Tim Penyidik Gabungan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penangkapan terhadap saudara AY (Gus Yazid) di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB," terang Anang kepada awak media di Jakarta pada Rabu (24/12).
Anang memastikan bahwa penyisik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka. Dalam rangka proses hukum, Gus Yazid ditangkap untuk ditahan dan diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, Gus Yazid terlibat dalam kasus dugaan TPPU karena menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas lebih kurang 700 hektar yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Nilai uang yang terhubung dengan Gus Yazid mencapai angka Rp 20 miliar. Setelah berhasil diamankan oleh penyidik, Gus Yazid langsung dibawa ke Kejati Jateng. Berdasar informasi yang diterima oleh Anang, yang bersangkutan sudah berada di Semarang pada pukul 05.00 WIB tadi pagi. Dia langsung dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Tersangka AY (dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 24 Desember 2025," tegasnya.
Anang mengungkapkan bahwa Gus Yazid dijerat oleh penyidik menggunakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kasus yang melibatkan Gus Yazid menjadi atensi lantaran turut menarik beberapa nama besar, khususnya pejabat di Jateng.
Tag: #yazid #jadi #tersangka #kasus #tppu #jual #beli #tanah #miliar #kejaksaan #tangkap #ulama #asal #jatim #bekasi