Kemenham: Perpres Bisnis dan HAM Tinggal Tunggu Persetujuan Airlangga, Sosialisasi Dimulai 2026
- Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM, saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kemenham, Sofia Alatas, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan jajaran Kemenko Perekonomian terkait proses tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan staf Pak Airlangga. Sebenarnya sudah disetujui, hanya tinggal menunggu tanda tangan beliau,” kata Sofia dalam dialog bertema Bisnis dan HAM di Jakarta, Selasa (23/12).
Sofia menjelaskan, keterlibatan Kemenko Perekonomian diperlukan, mengingat Perpres tersebut berkaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Setelah mendapat persetujuan, draf Perpres akan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk selanjutnya disahkan oleh Presiden.
Menurutnya, Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan HAM. Berbeda dengan regulasi sebelumnya, Perpres ini nantinya bersifat wajib, khususnya bagi pelaku usaha kelas menengah ke atas.
“Perpres ini akan mendorong perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia, termasuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar dan mencegah praktik bisnis yang berpotensi merusak lingkungan hingga menimbulkan bencana,” ujarnya.
Sofia menegaskan, keberadaan kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan oleh dunia usaha. Tanpa aturan yang tegas, perusahaan cenderung enggan mengambil langkah konkret dalam penerapan prinsip bisnis dan HAM.
“Perusahaan tidak akan menjalankan sesuatu tanpa adanya kebijakan yang jelas,” tuturnya.
Kemenham, lanjut Sofia, juga telah melakukan koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kementerian dan lembaga terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta para pelaku usaha dan perdagangan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi Perpres tersebut sebelum resmi diberlakukan, yang ditargetkan mulai disosialisasikan pada 2026.
“Supaya ketika Perpres ini disahkan tidak ada lagi yang merasa tidak tahu atau tidak paham. Kami sudah melibatkan mereka sejak awal, karena dampak Perpres ini akan dirasakan lintas kementerian dan sektor,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis HAM Haris Azhar menyatakan, aturan soal bisnis dan HAM akan memaksa pengusaha untuk mematuhi aturan standar-standar HAM.
"Perpres Bisnis dan HAM ini akan meminta dan memaksa sebuah perusahaan yang cukup mid-up ya, menengah ke atas itu, untuk melengkapi ketertiban standar-standar tertentu yang kita sebut standar Hak Asasi Manusia," tegasnya.
Ia pun meyakini, aturan soal Bisnis dan HAM akan memudahkan setiap regulasi, jika semua aturan yang berkaitan dengan standar kemanusiaan terpenuhi dengan baik.
"Kementerian HAM mau jadi eksekutor. Enggak. Kementerian HAM ini bikin regulasi, ini fungsinya pemerintah kan regulatif. Bikin aturan, nanti Kementerian HAM ini memfasilitasi satu tim independen yang mengawasi produknya auditor," pungkasnya.
Tag: #kemenham #perpres #bisnis #tinggal #tunggu #persetujuan #airlangga #sosialisasi #dimulai #2026