Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
- Komisi VIII DPR RI rapat tertutup dengan Menteri Haji pada Selasa (23/12/2025) bahas jadwal haji 2026.
- DPR memberikan payung hukum khusus Menteri Haji untuk mengatasi kendala jemaah terdampak bencana alam.
- Jemaah terdampak tiga provinsi diberikan perpanjangan pelunasan, atau kuota dialihkan untuk keberangkatan 2027.
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) M. Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Rapat darurat yang digelar di masa reses ini fokus membahas kepastian jadwal penyelenggaraan ibadah haji 2026, khususnya bagi jemaah di wilayah terdampak bencana Sumatra dan Aceh.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan "payung hukum" khusus bagi Menteri Haji untuk mengambil langkah-langkah kedaruratan.
Hal ini menyusul adanya kendala teknis dan ekonomi yang dialami calon jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, akibat musibah bencana alam.
"Kami memberikan ruang bagi Menteri Haji, apabila jadwal tidak bisa dikerjakan sesuai rencana karena situasi darurat, ada pasal yang memungkinkan pengambilan langkah kebijakan tertentu namun tetap dalam koridor undang-undang," ujar Marwan usai rapat.
Marwan menekankan pentingnya kepastian jadwal mulai dari pelunasan biaya haji hingga penetapan status istithaah (kemampuan kesehatan).
Ia juga mewanti-wanti agar pengelompokan terbang (kloter) dilakukan secara disiplin untuk menghindari kekacauan penempatan jemaah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah, M. Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengapresiasi dukungan DPR RI terkait fleksibilitas aturan tersebut.
Ia memaparkan, terdapat sekitar 20.000 calon jemaah di tiga provinsi terdampak yang progres pelunasannya masih tersendat.
Data saat ini menunjukkan persentase pelunasan di Sumatra Barat baru mencapai 60 persen, Sumatera Utara 60 persen, dan Aceh menjadi yang terendah dengan 51 persen.
“Kami berupaya sekuat tenaga agar jadwal tetap ditepati. Namun, karena bencana ini, ada kemungkinan beberapa daerah tertunda pemenuhan jadwalnya," kata Gus Irfan dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, kementerian akan memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu pelunasan bagi jemaah di wilayah bencana.
Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan kuota tetap tidak terserap, pemerintah terpaksa akan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan kuota nasional.
“Kalau sampai hari tertentu tetap tidak bisa terlunasi, ada kemungkinan kuota tersebut kita oper ke provinsi lain. Jemaah yang terdampak ini akan dipersiapkan untuk keberangkatan tahun 2027," pungkasnya.
Tag: #terdampak #bencana #sekitar #ribu #calon #jemaah #haji #asal #sumatra #terancam #gagal #berangkat