Eks Pejabat Pertamina Pertanyakan Berkas LHP dalam Dakwaan Dugaan Korupsi LNG
Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
17:16
23 Desember 2025

Eks Pejabat Pertamina Pertanyakan Berkas LHP dalam Dakwaan Dugaan Korupsi LNG

- Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto, mempertanyakan keberadaan berkas Laporan Hasil Penghitungan (LHP) kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011–2021. Pasalnya, berkas tersebut tidak diterima pihak terdakwa dari jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzaenab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12).

Menurut Wa Ode, inti dari perkara yang didakwakan adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan (LHP), baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun lembaga pemeriksa lainnya, seharusnya diserahkan kepada terdakwa sebagai bahan pembelaan.

“Karena inti deliknya adalah kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan BPK atau yang lainnya, ada lembaga pemeriksaan yang lainnya, pasti selalu diberikan kepada terdakwa, karena akan dijadikan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa,” kata Wa Ode ditemui usai persidangan.

Selain soal LHP, Wa Ode juga mempertanyakan tidak diterapkannya Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kliennya. Ia menilai, jaksa sendiri mengakui bahwa kliennya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut.

“Kalau terdakwa tidak menikmati apa pun, tidak ada perbuatan melawan hukum apa pun. Kalau juga ada orang lain yang tidak diperkaya oleh terdakwa, tidak juga memperkaya seseorang atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya.

Wa Ode menambahkan, kerugian negara yang dipersoalkan dalam perkara ini terjadi pada 2020-2021. Sementara kliennya telah pensiun dari Pertamina sejak 2014. Oleh karena itu, pejabat Pertamina yang menjabat pada periode terjadinya kerugian negara seharusnya dimintai pertanggungjawaban.

Ia menyebut pejabat yang menjabat saat itu adalah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wa Ode juga menyoroti bahwa kerugian negara terkait pengiriman LNG pada 2020–2021 didasarkan pada perjanjian yang dibuat pada 2015. Menurutnya, kliennya tidak mengambil keputusan apa pun dalam perkara tersebut.

“Tidak ada kemudian Pak Hari yang mengambil keputusan sendiri, tidak ada. Jadi ini kami berharap, dan kami yakin pengadilan ini akan lebih objektif. Dan insyaallah, mudah-mudahan Pak Hari memperoleh keputusan yang seadil-adilnya dan tidak lagi terjadi kriminalisasi hukum,” cetusnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.

Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian.

Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.

Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #pejabat #pertamina #pertanyakan #berkas #dalam #dakwaan #dugaan #korupsi

KOMENTAR