Profil Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Pernah Jadi Saksi Kubu Prabowo-Gibran di MK
Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, dalam jumpa pers di Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
15:46
23 Desember 2025

Profil Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Pernah Jadi Saksi Kubu Prabowo-Gibran di MK

- Rapat pleno terbuka Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menetapkan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2028.

Abdul Chair Ramadhan lahir di Jakarta pada 28 Oktober 1973.

Ia merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah dan Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia.

Abdul Chair Ramadhan pernah dihadirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sebagai saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.

Tim pengacara Ahok sempat meragukan kredibilitasnya sebagai ahli, namun ia membantahnya.

Abdul Chair Ramadhan diketahui pernah membuat surat terbuka pada Rabu (1/2/2017). Surat itu mengenai tanggapan atas pernyataan maaf Ahok untuk Ma'ruf Amin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum MUI.

Ahok membuat video permintaan maaf setelah dituding menghina Ma'ruf dan hendak memprosesnya secara hukum terkait dengan kesaksian Ma'ruf dalam sidang.

Di sisi lain, Abdul Chair Ramadhan juga pernah dihadirkan oleh kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Saat itu, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, Kamis.

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," kata dia melanjutkan.

Chair mengutip Pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu yang berbunyi, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Menurut Chair, diksi 'hanya' yang tertuang dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK harus menafikan persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil pilpres.

Oleh karena itu, Chair berpandangan, MK hanya dapat melakukan tindakan korektif atas kesalahan penghitungan suara yang terjadi secara masif dan signifikan.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtvinding atau ijtihad," kata dia.

Chair pun menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama ini.

Mengutip teori Von Buri, Chair menilai tidak adanya laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Tag:  #profil #ketua #abdul #chair #ramadhan #pernah #jadi #saksi #kubu #prabowo #gibran

KOMENTAR