Kementerian HAM Susun Draf Perpres Stranas Bisnis dan HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menyusun draf peraturan presiden (perpres) baru tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM Sofia Alatas menyebutkan, regulasi mengenai bisnis dan HAM sebenarnya terbentuk sejak tiga tahun lalu melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Stranas Bisnis dan HAM, tetapi perlu ada penyesuaian dengan kebutuhan terkini.
"Perpres (baru) ini direncanakan berakhir di tahun 2025. Tetapi melihat dinamika global dan kebutuhan di lapangan, kami saat ini sedang menyusun draf Perpres baru yang lebih komprehensif," ujar Sofia di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sofia menyampaikan, draf tersebut saat ini sudah berada di Kemenko Perekonomian untuk menunggu persetujuan akhir setelah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Dalam penyusunannya, kami melibatkan masyarakat sipil dan akademisi," tutur dia.
Perpres baru ini mencakup 13 indikator yang nantinya akan dikategorikan menjadi wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary).
"Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang," kata dia.
Rencananya, tahun 2025 menjadi masa penyusunan perpres, 2026 dimulai sosialisasi masif, dan 2027 masa uji coba (piloting).
"Pada 2028-2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM," ungkapnya.