Pemerintah Buka Opsi Pidana hingga Administratif untuk Penyebab Banjir Sumatera
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol membuka opsi pendekatan pidana, perdata, dan sanksi administratif untuk penyebab banjir Sumatera.
Dia mengatakan, audit lingkungan kepada beberapa perusahaan yang berada di wilayah terdampak banjir sedang berjalan.
Audit lingkungan
Pemerintah akan melakukan evaluasi pada level persetujuan lingkungan, baik Analisis Mengenai Dmpak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-PKL).
"Audit lingkungan ini akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Dia mengatakan, karena jumlah unit usaha yang dievaluasi begitu banyak, maka kementerian yang ia pimpin tidak bisa bertindak cepat.
Oposi pidana hingga sanksi administratif
Evaluasi secara menyeluruh ini, kata dia, kemungkinan akan selesai pada Maret 2026.
"Sehingga (setelah evaluasi selesai) kita bisa kemudian menindaklanjuti apakah dengan pendekatan pidana, apakah dengan pendekatan gugatan perdata, atau dengan sanksi administrasi paksaan pemerintah," ucapnya.
Rapid assessment lebih dulu
Namun, untuk menuju audit lingkungan ini, Kementerian LH akan melakukan rapid assessment, atau asesmen cepat untuk memberikan gambaran umum bencana yang terjadi di Sumatera.
Rapid assessment ini melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta melibatkan para pakar dari kampus-kampus ternama.
Asesmen cepat ini akan melalui dua skema, yakni pencocokan tata ruang di daerah terdampak yang dicocokkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelumnya.
"Kemudian, bilamana itu telah sesuai, maka kita akan membandingkan antara tata ruang wilayah provinsi di masing-masing tiga provinsi tersebut dengan faktual di lapangan," imbuhnya.
Salurkan bantuan Anda untuk korban banjir Sumatera lewat tautan kanal donasi di bawah ini:
https://kmp.im/BencanaSumatera
Tag: #pemerintah #buka #opsi #pidana #hingga #administratif #untuk #penyebab #banjir #sumatera