Ibrahim Arif Disebut Meng-endorse Laptop Chromebook, Saksi: Katanya, Ini Paling Unggul
Eks konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arif disebut getol mempromosikan pengaadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi sekolah.
Eks Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad mengungkapkan, saat pengadaan dirancang, Ibrahim berulang kali menyebutkan bahwa laptop Chromebook adalah teknologi paling canggih.
“Dalam dua kali pertemuan, saudara Ibam (panggilan akrab Ibrahim) itu endorse Chromebook. (Kata Ibam) pokoknya, ini paling bagus, paling unggul untuk masa depan,” kata Hamid dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Usai mendengarkan rekomendasi dari Ibam, Hamid mengaku sempat bertanya ke rekan sejawatnya.
Namun, tidak ada pejabat kementerian yang menggunakan laptop berbasis Chromebook.
“Karena saya tidak tahu barang Chromebook seperti apa, dan saya kontak beberapa teman staf di PAUDasmen, apa ada yang punya Chromebook. Ternyata enggak punya. Akhirnya saya beli di marketplace,” kata dia.
Akhirnya, Hamid membeli sebuah laptop berbasis Chromebook di toko online dengan harga Rp 3,2 juta.
Saat dicecar jaksa, Hamid juga menyebutkan bahwa kajian pengadaan Chromebook tidak membahas hingga harga-harga produk.
“Pada waktu itu karena saya tidak membahas masalah harga, jadi saya tidak punya kesempatan untuk menyampaikan itu,” kata Hamid lagi.
Hamid juga mengungkapkan bahwa laptop berbasis Chromebook tidak bisa digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Yang saudara ketahui akhirnya Chromebook ini di daerah-daerah 3T bisa dipakai enggak?” tanya salah satu jaksa.
“Kalau konsep saja, daerah 3T itu enggak punya jaringan internet dan enggak punya listrik. Dan, itu (Chromebook) jelas tidak akan bisa dipakai,” jawab Hamid tegas.
Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Ibrahim, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih diseubut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ibrahim #arif #disebut #meng #endorse #laptop #chromebook #saksi #katanya #paling #unggul