Jam Kerja Pengemudi Bus AKAP Diminta Diawasi, Buntuk Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
RINGSEK - Bus PO Cahaya Trans tampak ringsek parah di sisi kanan setelah dievakuasi ke depan Gerbang Tol Muktiharjo, Kota Semarang, dengan kaca depan bagian atas terlepas, seluruh kaca kanan pecah, serta kursi penumpang mengalami kerusakan. Bus tersebut sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal di tikungan KM420A Simpang Susun Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari, yang mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia.(TRIBUN JA
15:18
23 Desember 2025

Jam Kerja Pengemudi Bus AKAP Diminta Diawasi, Buntuk Kecelakaan Maut di Tol Krapyak

- Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Mutaqien Syafiuddin, meminta otoritas terkait mengawasi jam kerja pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menyusul kecelakaan bus PO Cahaya Trans di ruas Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari.

Ia menilai, evaluasi tidak boleh berhenti hanya pada uji KIR semata. Terlebih selama ini, pengawasan terhadap jam kerja pengemudi, pergantian sopir, serta kelayakan armada kerap hanya bersifat administratif.

“Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” kata dia, dikutip dalam siaran pers, Selasa (23/12/2025).

Ia beranggapan, kecelakaan yang menewaskan belasan penumpang kembali membuka luka lama persoalan keselamatan transportasi darat di Indonesia.

Insiden tragis tersebut menegaskan, pengelolaan keselamatan angkutan umum, khususnya bus antarkota antarpovinsi (AKAP), masih menyimpan banyak celah yang harus segera dibenahi secara sistemik.

Seharusnya jalur tol memiliki standar keselamatan tinggi, termasuk dalam aspek manajemen risiko, kepatuhan operasional, dan kesiapan pengemudi.

“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum,” ujar Daniel.

Lebih lanjut, Daniel meminta Kementerian Perhubungan bersama pengelola jalan tol dan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan, khususnya di simpang susun dan jalur keluar tol.

Ia mendorong penerapan teknologi keselamatan, seperti pembatas kecepatan berbasis sistem elektronik dan pemantauan real-time terhadap bus AKAP.

“Keselamatan tidak boleh bergantung pada kesadaran sopir semata, tetapi harus dikunci oleh sistem,” jelasnya.

Kemudian, Komisi V DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan memastikan langkah korektif segera diambil.

Ia menekankan bahwa keselamatan transportasi adalah hak dasar masyarakat.

“Jangan tunggu korban bertambah baru kita berbenah. Negara wajib hadir memastikan setiap warga bisa bepergian dengan aman,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa kecelakaan yang melibatkan PO Bus Cahaya Trans terjadi pada Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB.

Korban meninggal akibat kecelakaan bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Kota Semarang itu berjumlah 16 orang.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, membenarkan adanya penambahan korban meninggal.

"Korban meninggal 16 orang, 15 disemayamkan di RS Kariadi, 1 orang di RSUD Tugu," kata Ribut saat dikonfirmasi.

Mengenai sopir bus, Ribut menyampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang diperiksa di Mapolrestabes Semarang dan dalam kondisi selamat.

Penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan maut ini.

Sopir yang mengemudi saat kejadian adalah sopir cadangan.

Tag:  #kerja #pengemudi #akap #diminta #diawasi #buntuk #kecelakaan #maut #krapyak

KOMENTAR