Kubu Gibran Buka Suara Usai PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Rp 125 Triliun
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi SMK Negeri 1 Boronadu, Nias, Sumatera Utara, Minggu (21/12/2025). Gibran berdialog dengan siswa yang mesti nyebur sungai demi berangkat sekolah.(Dokumentasi/BPMI Setwapres)
12:46
23 Desember 2025

Kubu Gibran Buka Suara Usai PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Rp 125 Triliun

Pengacara Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, angkat bicara mengenai gugatan mengenai pendidikan SMA Gibran yang kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Dadang menyebutkan, pihaknya senang dan menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan dalil yang mereka ajukan dalam eksepsi.

"Respons kami menghormati putusan pengadilan. Dan kami tentu sangat senang, karena pertimbangan hakim sesuai dengan dalil kami dalam eksepsi," ujar Dadang kepada Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Dadang menyampaikan, pihaknya turut menghargai kubu penggugat, dalam hal ini warga sipil bernama Subhan.

Dia menekankan, walaupun mereka dalam posisi berseberangan, tetapi ubu Gibran menghargai jalannya proses persidangan selama ini.

"Kami juga menghormati semua pihak, termasuk kami menghormati penggugat. Walaupun kami pada posisi yang berseberangan, kami saling menghormati sehingga proses persidangan berjalan lancar dan tertib," ujar Dadang.

Gugatan pendidikan SMA Gibran tak diterima

Diketahui, gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kandas di tengah jalan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).

Sunoto mengatakan, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.

Namun, pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan.

Gibran digugat Rp 125 T

Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.

Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada tahun 2004-2007.

Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.

Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.

Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

Tag:  #kubu #gibran #buka #suara #usai #jakpus #nyatakan #berwenang #tangani #gugatan #triliun

KOMENTAR