KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditemui di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
12:42
23 Desember 2025

KY Rampungkan Rekomendasi Sanksi untuk Hakim yang Adili Tom Lembong, Tinggal Dikirim ke MA


- Komisi Yudisial (KY) telah menertibkan rekomendasi sanksi terhadap tiga hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara importasi gula.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan mengatakan bahwa rekomendasi sanksi ini akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

“Oh, yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA. Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA,” kata Abhan saat ditemui di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

 

Saat ditanya rekomendasi sanksi tersebut, Abhan mengaku lupa.

Dia akan mengecek terlebih dahulu agar tidak salah menjawab pertanyaan wartawan.

“Nanti yang jatuhkan....apa... kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu. Tetapi itu (di KY) sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA,” jelas dia.

“Lha itu, rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek,” tambah dia.

Tiga hakim yang dilaporkan Tom sebelumnya adalah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis hakim serta dua anggota majelis hakim, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Laporan ini dibuat Tom Lembong dengan alasan memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk semua pihak.

Tom sebelumnya mengatakan tak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke Komisi Yudisial (KY).

Dia mengatakan, laporan tersebut bertujuan untuk momentum perbaikan.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.

Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.

“Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” katanya.

Tag:  #rampungkan #rekomendasi #sanksi #untuk #hakim #yang #adili #lembong #tinggal #dikirim

KOMENTAR