Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
- KPK menemukan penghapusan percakapan penting dari ponsel sitaan dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
- Penggeledahan pada 22 Desember 2025 menyita dokumen proyek dan barang elektronik terkait kasus suap ijon.
- Tiga tersangka, termasuk Bupati ADK, ditahan karena diduga menerima suap total mencapai Rp14,2 miliar.
KPK temukan fakta baru dalam kasus korupsi Bupati Bekasi. Sejumlah percakapan penting di ponsel sitaan sengaja dihapus
Babak baru dalam penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) semakin memanas.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak digital, setelah mendapati sejumlah percakapan penting telah sengaja dihapus dari barang bukti elektronik yang disita.
Fakta ini terungkap pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di Kompleks Perkantoran Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (22/12/2025).
Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 18 Desember 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen krusial dan sejumlah perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan.
“Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah 49 dokumen dan 5 buah barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Dokumen yang disita, menurut Budi, berkaitan erat dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025 serta dokumen perencanaan untuk tahun 2026.
Namun, temuan paling signifikan datang dari barang bukti elektronik berupa ponsel.
Saat tim forensik digital KPK memeriksa ponsel sitaan tersebut, ditemukan bahwa ada pihak yang sengaja menghapus riwayat komunikasi.
KPK mensinyalir kuat tindakan ini adalah upaya untuk merintangi penyidikan dan menyembunyikan pihak-pihak lain yang terlibat.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi dengan tegas.
Ia juga memastikan bahwa proses penyidikan di lapangan masih terus berjalan intensif untuk membongkar skandal korupsi ini hingga ke akarnya.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep Guntur membeberkan modus operandi korupsi ini. Setelah terpilih menjadi bupati, Ade diduga aktif berkomunikasi dengan Sarjan, yang dikenal sebagai salah satu pemain proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Melalui perantara ayahnya, Ade diduga rutin meminta "ijon" atau setoran di muka untuk paket-paket proyek yang akan berjalan.
Praktik lancung ini diduga telah berlangsung selama setahun penuh, dari Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total nilai suap yang fantastis.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran dana haram lainnya yang masuk ke kantong sang bupati dari berbagai pihak.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.
Jika ditotal, Ade Kuswara Kunang diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang menjaringnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.
Akibat perbuatannya, Ade dan ayahnya sebagai penerima suap dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tag: #percakapan #sitaan #kasus #suap #bupati #bekasi #dihapus #buru #dalangnya