Dakwaan Ditunda Lagi, Kuasa Hukum Ungkap Nadiem Sebenarnya Ingin Cepat Disidang
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut ingin segera hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Namun, Nadiem belum bisa hadir karena masih dirawat di rumah sakit pascaoperasi.
“Pak Nadiem sendiri dari kemarin dia pengen cepat-cepat segera mulai sidang karena dia pingin ini cepat selesai dan pingin cepat supaya bisa menjelaskan ke publik,” ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Saat ini Nadiem masih dalam proses pemulihan.
Tim dokter yang merawatnya mengatakan Nadiem butuh waktu kurang lebih 21 hari agar bisa fit kembali.
Berdasarkan perkiraan hakim, Nadiem bisa hadir dalam sidang pada Jumat, 2 Januari 2026.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu,” kata Ari.
Namun, majelis hakim memutuskan untuk melaksanakan sidang dakwaan Nadiem pada Senin, 5 Januari 2026.
“Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin, 5 Januari 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk mendengarkan dakwaan pada Selasa (16/12/2025). Namun, karena masih dirawat pascaoperasi, sidang untuknya ditunda.
Akan tetapi, pada Selasa pekan lalu, hakim memerintahkan JPU untuk membacakan dakwaan bagi tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #dakwaan #ditunda #lagi #kuasa #hukum #ungkap #nadiem #sebenarnya #ingin #cepat #disidang