PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gibran, Penggugat: Pengadilan Sesat
- Subhan Palal, warga sipil penggugat perdata Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang sesat setelah menyatakan gugatannya tidak dapat dilanjutkan.
“Pengadilan sesat,” ujar Subhan saat dihubungi, Senin (22/12/2025) sore.
Subhan menambahkan, Pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan KPU dalam sidang lalu, Ida Budhiati, telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan seseorang yang belum memegang jabatan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili.
“Keterangan ahli dari KPU kemarin menerangkan jika PMH itu dilakukan oleh orang perseorangan seperti Tergugat I sebelum terpilih menjadi Wapres, maka PN (Pengadilan Negeri) tempat mengadili PMH itu,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya dapat mengadili perkara terkait seorang pejabat negara atau institusi negara.
Subhan menilai, Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Perbuatan melawan hukumnya terjadi pada saat Gibran mendaftar cawapres yang tidak memenuhi syarat pendidikannya menurut UU Pemilu,” imbuh Subhan.
Adapun, Subhan belum menentukan sikap atas putusan hakim hari ini.
Ia memiliki waktu 14 hari sebelum menentukan sikap.
Sementara itu, Subhan mengaku telah menyiapkan sejumlah ahli dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini.
“Saya sudah mempersiapkan 15 bukti, 2 orang saksi fakta, dan 2 ahli untuk membuktikan ketiadaan ijazah SLTA Gibran,” katanya lagi.
PN Jakpus nyatakan tak berwenang adili gugatan perdata terhadap Gibran
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi, setelah saya cek, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, saat ditemui di lobi PN Jakpus, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan musyawarah hakim, PN Jakpus menilai obyek gugatan ini sudah masuk ranah dan kewenangan PTUN.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelas Sunoto.
Jika dikaitkan dengan asas lex specialis atau asas hukum bersifat khusus, keputusan KPU yang menjadi obyek sengketa hanya dapat diselesaikan di Bawaslu dan PTUN.
“Kaitannya dengan lex specialis Pemilu, di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mekanisme khusus penyelesaian sengketa Pemilu melalui Bawaslu dan PTUN, bukan melalui Pengadilan Negeri,” imbuh Sunoto.
Alhasil, gugatan perdata ini tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
Namun, Sunoto menyatakan pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sekilas soal gugatan Subhan Palal terhadap Gibran
Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
Kemudian, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai kedua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Tag: #jakpus #nyatakan #berwenang #adili #gibran #penggugat #pengadilan #sesat