Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 dan Gaji Pertama pada 2024? Catat Tanggalnya, Ramadan dan Idul Fitri 2024 Penuh Berkah
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (ANDY S/RADAR SURABAYA)
14:56
11 Februari 2024

Kapan Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 dan Gaji Pertama pada 2024? Catat Tanggalnya, Ramadan dan Idul Fitri 2024 Penuh Berkah

- Kapan jadwal penyerahan SK PPPK 2023 dan menerima gaji pertama pada 2024? Kapan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja? Itu merupakan pertanyaan yang muncul dari calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tentu saja saat ini tengah menunggu jadwal penyerahan SK PPPK 2023.

Kendati demikian hingga saat ini belum ada pengumuman dan informasi pasti terkait kapan jadwal penyerahan SK PPPK 2023. Akan tetapi, sudah ada petunjuk yang cukup jelas yang bisa diasumsikan sebagai jadwal penyerahan SK sekaligus pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tidak hanya itu saja, petunjuk tersebut juga mengisyaratkan kapan PPPK 2023 menerima gaji pertama pada 2024. Berdasar itu, Pojoksatu.id (Jawa Pos Group) telah merangkum berbagai informasi yang jadi petunjuk penting kapan penyerahan SK PPPK 2023.

Alur Pemberkasan PPPK 2023

Seperti diketahui, peserta lulus seleksi PPPK 2023 sebelumnya telah melalui tahap pengisian DRH atau daftar riwayat hidup. Pengisian DRH adalah tahapan sangat penting karena bersangkutan dengan jadi atau tidaknya seseorang mendapat SK pengangkatan PPPK 2023.

Selain itu, tentu saja SK juga jadi dasar bagi PPPK untuk menerima gaji pertama di 2024 sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Setelah pengisian DRH, instansi terkait akan mengajukan usul penetapan NI PPPK 2023.

Usul tersebut diajukan instansi terkait kepada Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Selanjutnya berkas akan diproses sampai akhirnya BKN mengeluarkan NI PPPK yang bersangkutan.

Usai NI PPPK 2023 keluar, tentu saja dilanjutkan penyerahan SK pengangkatan PPPK 2023 oleh instansi masing-masing. Dan kemudian PPPK 2023 akan menerima gaji pertama di 2024.

Berikut ini alur penetapan NI PPPK 2023 sampai menerima SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja:

1. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 selanjutnya melakukan pengisian DRH atau pengisian daftar riwayat hidup
2. Selanjutnya instansi terkait akan menyampaikan usul NIP atau nomor induk pegawai ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN
3. Dalam proses ini, sesuai aturan, BKN membutuhkan waktu sampai 25 hari lamanya
4. Jika ada yang berstatus TMS dan atau BTS, maka berkas akan dikembalikan BKN kepada instansi terkait
5. Kemudian dilakukan perbaikan berkas untuk selanjutnya istansi terkait mengirimkan kembali ke BKN
6. Jika berkas dinyatakan valid, maka BKN akan mengeluarkan NIP calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK
7. NI PPPK tersebut selanjutnya diserahkan BKN kepada instansi terkait atau pemerintah daerah
8. Pada tahap ini, instansi terkait akan memproses pembuatan perjanjian kerja dan pencetakan SKPPPPK
9. Calon PPPK kemudian menerima SPMT atau Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
10. Selanjutnya dilakukan pengangkatan sekaligus penyerahan SK PPPK 2023 dan menerima gaji pertama di 2024

Dua Petunjuk Penting

Setidaknya ada 2 petunjuk yang bisa menjawab pertanyaan kapan jadwal penyerahan SK PPPK 2023 dan menerima gaji pertama pada 2024. Dua petunjuk tersebut juga bisa sekaligus menjawab pertanyaan kapan pelaksanaan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Petunjuk yang pertama tidak lain disampaikan langsung Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani. Pernyataan itu disampaikan Prof Nunuk Suryani dalam live Ngopi Bareng melalui akun media sosialnya beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Prof Nunuk Suryani menyinggung soal penetapan NI PPPK 2023 untuk PPPK guru dan kapan menerima gaji pertama.

"Yang lulus PPPK 2023 itu Insyaallah akan menerima gaji di bulan ke-3 dan tandatangan kontrak pada bulan Maret," ungkap Prof Nunuk Suryani, dikutip Pojoksatu.id (Jawa Pos Group).

Meski begitu, dimungkinkan jadwal tersebut bisa saja berbeda untuk satu daerah dengan daerah lainnya. Pasalnya semua proses tersebut tergantung pada pemerintah daerah masing-masing. "Akan tetapi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing," sambung Prof Nunuk.

Sementara petunjuk kedua didapat Pojoksatu.id dari Kementerian Keuangan terkait realisasi pengangkatan formasi PPPK 2022 dan PPPK 2023. Yakni terkait penyerapan DAU earmarked PPPK 2022 dan PPPK 2023.

Diketahui bahwa Kemenkeu sudah menyiapkan anggaran untuk gaji formasi PPPK 2023 dengan jumlah total 887.416. Sementara untuk kebutuhan pembayaran gaji sebesar Rp 9.419.033.424.000.

Untuk formasi PPPK 2023, proses seleksi baru berakhir pada bulan Maret 2024. Sehingga, paling cepat PPPK 2023 akan diangkat pada bulan April 2024.

Kesimpulan

Berdasarkan dua petunjuk dari Prof Nunuk Suryani dan Kemenkeu, bisa ditarik sebuah kesimpulan. Pertama, pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan menerima SK pengangkatan PPPK 2023 yakni pada April 2024.

Jika menilik pada kedua pernyataan tersebut, maka kemungkinan pengangkatan dan jadwal penyerahan SK PPPK 2023 adalah pada periode Maret sampai April 2024. Dengan demikian, guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023 kemungkinan akan diangkat dan menerima SK PPPK 2023 sekitar waktu di atas.

Waktu tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan sampai Idul Fitri 2024. Dengan demikian, Ramadan dan Idul Fitri 2024 jadi penuh berkah bagi PPPK 2023. Semoga saja informasi dan petunjuk tersebut benar adanya dan sesuai harapan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #kapan #jadwal #penyerahan #pppk #2023 #gaji #pertama #pada #2024 #catat #tanggalnya #ramadan #idul #fitri #2024 #penuh #berkah

KOMENTAR