Kejagung Tak Akan Intervensi KPK terkait OTT Jaksa di Kalsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
19:26
19 Desember 2025

Kejagung Tak Akan Intervensi KPK terkait OTT Jaksa di Kalsel

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Kalimantan Selatan.

"Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Meski demikian, Anang mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai OTT yang disebut-sebut melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

“Saya belum dapat informasi, kita tunggu," ujar dia.

Anang menegaskan, Kejagung memilih menunggu rilis resmi dari KPK untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurut dia, jika OTT itu memang benar terjadi, maka proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada KPK.

“Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK, apakah itu ada. Kalau ada, ya sudah, proses saja," katanya.

Saat ditanya apakah perkara tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, Anang kembali menegaskan belum bisa memastikan hal tersebut karena belum ada informasi resmi yang diterima institusinya.

Menurut Anang, peristiwa ini justru menjadi momentum bagi Kejagung untuk melakukan pembenahan internal.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, mengingat banyaknya jaksa yang telah bekerja keras menangani perkara dan mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar," urai Anang.

KPK tangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara

Diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, diantaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Budi mengatakan, ada enam orang yang dibawa penyidik ke Gedung KPK. 

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujarnya.

Belum jelas betul detail kasus yang ditangani KPK ini kecuali informasi umum bahwa kasus ini terkait pemerasan oleh aparat penegak hukum.

OTT di Banten, KPK serahkan jaksa ke KPK

Berbeda dengan OTT di Kalsel, OTT di Banten berujung penyerahan jaksa ke Kejagung.

Ada jaksa ditangkap KPK karena memeras warga negara Korea Selatan dalam kaitannya dengan kasus UU ITE.

KPK menyerahkan jaksa yang ditangkapnya ke Kejagung karena Kejagung sudah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan jaksa itu sebagai tersangka.

Tag:  #kejagung #akan #intervensi #terkait #jaksa #kalsel

KOMENTAR