Mudarat Tanaman Sawit di Tanah Papua: Dari Ancaman Ekologi hingga Konflik Sosial
- Sebagai tanaman tropis dari genus Elaeis, kelapa sawit memiliki sejumlah dampak serius pada lingkungan yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Meski berperan sebagai sumber bahan baku energi alternatif biodiesel, kelapa sawit juga nyatanya tidak dapat ditanam di sembarang wilayah karena berpotensi menimbulkan risiko kerusakan lingkungan yang serius.
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan, saat ini, Papua berada di ambang batas daya dukung ekologis.
Atau, dengan kata lain, minimnya kemampuan lingkungan atau ekosistem dalam menopang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
Kemampuan ini umumnya diukur dengan membandingkan biokapasitas suatu wilayah dengan jejak ekologis yang dihasilkan.
Dengan demikian, penanaman sawit berpotensi memicu bencana ekologis dan konflik sosial berskala luas.
Ia menilai, perluasan perkebunan kelapa sawit bukanlah jawaban atas kebutuhan energi nasional.
Alih-alih memperkuat ketahanan energi, ekspansi sawit justru berpotensi memperparah kerusakan lingkungan melalui deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Kerusakan tersebut tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan dan lahan.
Selain itu, membuka lahan baru untuk sawit bisa memicu konflik agraria, terutama di wilayah yang masih kuat dengan sistem kepemilikan dan pengelolaan lahan berbasis adat.
Perebutan ruang hidup antara korporasi dan masyarakat berpotensi melahirkan kriminalisasi, kekerasan, dan ketidakadilan struktural.
Di saat yang sama, peningkatan kebutuhan sawit untuk energi juga berisiko menggeser fungsi lahan pangan, sehingga memicu krisis pangan dan ketidakstabilan harga bahan kebutuhan pokok.
“Kebun kelapa sawit skala besar di Papua adalah 'jalan pintas' yang berisiko memicu bencana ekologis, konflik agraria, dan krisis pangan,” kata Achmad Surambo, kepada Kompas.com, Kamis (18/12/2025).
Hutan hujan tropis terakhir di Indonesia
Achmad Surambo menyampaikan bahwa Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis Indonesia yang masih tersisa relatif utuh.
Hutan hujan tropis merupakan jenis hutan yang selalu basah dan lembap, umumnya berada di wilayah sekitar garis khatulistiwa.
Hutan ini memiliki curah hujan yang tinggi, suhu hangat sepanjang tahun, serta pepohonan yang tumbuh rapat dan bertingkat-tingkat.
Kondisi tersebut membuat hutan hujan tropis menjadi rumah bagi beragam jenis tumbuhan dan satwa, bahkan sebagian besar spesies di Bumi hidup di ekosistem ini.
Keberadaan hutan hujan tropis sangat penting bagi kehidupan manusia dan lingkungan global.
Hutan ini berfungsi sebagai paru-paru dunia dan menyeimbangkan iklim secara global, serta menjadi sumber berbagai bahan obat-obatan alami.
Namun, ekosistem ini juga sangat rentan terhadap kerusakan.
Sekali terganggu oleh pembukaan lahan atau eksploitasi berlebihan, hutan hujan tropis sulit pulih dan dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Pengembangan lahan sawit di Papua sama saja dengan mempertaruhkan masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat.
Ekspansi tersebut berpotensi merusak ruang hidup masyarakat adat, menghilangkan sumber pangan dan obat-obatan alami, serta memicu konflik berkepanjangan.
Jika hutan Papua rusak, kata Achmad, maka kerugian yang ditanggung tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial, budaya, dan kemanusiaan.
“Ini juga mengancam kelestarian hutan hujan tropis terakhir di Indonesia, dan mengabaikan pelajaran pahit dari krisis lingkungan yang saat ini sedang melanda Sumatera,” tambah dia.
Ruang tanam sawit di titik kritis
Dia mengatakan, secara ekologis, ruang tanam sawit di Papua berada pada titik kritis.
Hal ini berdasarkan analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), di mana total potensi lahan sawit yang dinilai sesuai dan optimal di Pulau Papua, atau nilai batas atas (cap), hanya sekitar 290.837 hektar.
Sementara itu, luas perkebunan sawit yang telah eksisting pada 2022 mencapai 290.659 hektar.
Dengan demikian, ruang ekologis Papua untuk sawit nyaris sepenuhnya terpakai.
“Artinya, luas eksisting sudah sangat krusial dan hampir mendekati kapasitas ekosistem (cap) yang ideal,” ungkap dia.
Kondisi tersebut diperparah dengan fakta bahwa sekitar 75.308 hektar kebun sawit eksisting justru berada di wilayah dengan variabel pembatas, seperti hutan primer, kawasan konservasi, kawasan keanekaragaman hayati penting (KBA), serta habitat burung cenderawasih.
Secara nasional, ruang ekspansi sawit juga dinilai semakin sempit.
Total daya dukung lingkungan sawit Indonesia diperkirakan sekitar 18,15 juta hektar, sementara luas lahan tertanam saat ini telah mendekati 17,3 juta hektar.
Dengan kata lain, Indonesia secara keseluruhan hampir melampaui kapasitas ekologis ideal untuk komoditas ini.
“Krisis iklim dan bencana ekologis yang terjadi di Sumatera merupakan bukti nyata dari kegagalan tata kelola sawit dan pelanggaran daya dukung lingkungan,” ujar dia.
“Pembukaan lahan baru bisa menghancurkan ekosistem penting ini secara permanen,” tambah dia.
Di Sumatera, luas tutupan sawit telah melampaui nilai batas atas ekologis.
Sawit Watch mencatat, tutupan sawit di Sumatera mencapai sekitar 10,70 juta hektar, sedikit di atas nilai cap sebesar 10,69 juta hektar.
Lebih dari itu, hampir 6 juta hektar kebun sawit berada di wilayah variabel pembatas, seperti lahan gambut dan daerah tangkapan air.
Analisis spasial menunjukkan lebih dari 320.000 hektar konsesi sawit berada di bentang alam yang mengalami banjir parah.
Konversi hutan menjadi monokultur sawit telah menghilangkan fungsi alam sebagai penyerap air, memicu limpasan ekstrem, dan memperparah dampak bencana.
Dia mengatakan, saat ini tercatat sedikitnya 1.126 konflik agraria terkait perkebunan sawit di Indonesia yang melibatkan 385 perusahaan dan 131 grup usaha.
Ekspansi baru di Papua dikhawatirkan akan memperluas konflik dengan masyarakat adat, yang selama ini menggantungkan hidup pada hutan dan memiliki hak ulayat atas wilayahnya.
Dari sisi ekonomi, perluasan lahan tanpa moratorium justru akan menghasilkan dampak ekonomi negatif.
Hingga 2045, pembukaan lahan baru untuk sawit diperkirakan memicu kerugian ekonomi hingga minus Rp 30,4 triliun akibat meningkatnya biaya sosial, penanganan bencana, serta hilangnya jasa lingkungan.
Sebaliknya, skema moratorium permanen yang dibarengi dengan intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat dinilai jauh lebih menguntungkan.
Pendekatan ini diproyeksikan menghasilkan output Produk Domestik Bruto (PDB) positif hingga Rp 30,5 triliun dan mampu menyerap sekitar 827.000 tenaga kerja hingga 2045.
“Bencana ekologis di Sumatera adalah peringatan keras. Jika Papua diperlakukan sama, maka yang kita hadapi adalah bencana yang tertunda,” ujar Achmad.
Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan bahwa sejumlah perusahaan anggota GAPKI berencana mengembalikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.
“Setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, dan dengan tekanan dari negara importir serta penerapan regulasi seperti EUDR yang mengaitkan sawit dengan deforestasi pasca-2020, penambahan areal menjadi sangat sensitif,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, luas perkebunan sawit di Papua relatif kecil dibandingkan wilayah lain di Indonesia, seperti Sumatera dan Kalimantan.
Eddy menilai, peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dilakukan saat ini, dan masih berjalan, cenderung sangat lambat dan belum pernah mencapai target.
Di tingkat perusahaan, GAPKI telah mendorong peningkatan produktivitas melalui inovasi, seperti introduksi serangga penyerbuk dan penggunaan bahan tanam unggul, serta melakukan replanting sekitar 5–10 persen per tahun.
“Memang sebaiknya diutamakan intensifikasi terlebih dahulu, utamanya peremajaan sawit rakyat (PSR). Ini sangat lambat dan tidak pernah mencapai target,” kata Eddy.
“Kalau GAPKI saat ini terus berupaya melakukan intensifikasi dengan melakukan introduksi serangga penyerbuk dan bahan tanaman baru saat ini dari Tanzania, ini terus kita kembangkan. Di samping itu, perusahaan sudah melakukan replanting sekitar 5-10 persen per tahun,” sambung dia.
Kepala Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Winarna mengingatkan bahwa kelayakan pengembangan sawit tidak bisa hanya dilihat dari aspek teknis budidaya.
“Budidaya kelapa sawit dapat dilakukan di daerah atau wilayah yang memenuhi syarat tumbuh kelapa sawit,” ujar Winarna.
Menurut Winarna, setiap penanaman sawit di lahan Papua perlu didahului kajian kelayakan yang menyeluruh dan transparan, meskipun kelapa sawit tetap bisa tumbuh.
“Penanaman sawit di wilayah Papua harus memenuhi syarat tumbuh secara teknis budidaya, maupun aspek sosial, legalitas lahan, keekonomian, dan ekologinya,” ujar dia.
“Pada umumnya, harus ada kajian kelayakannya sebelum dilakukan pengembangan,” tambah dia.
Tag: #mudarat #tanaman #sawit #tanah #papua #dari #ancaman #ekologi #hingga #konflik #sosial