Harapan Armand Maulana dan Marcell Usai MK Kabulkan Sebagian soal Royalti
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
10:42
18 Desember 2025

Harapan Armand Maulana dan Marcell Usai MK Kabulkan Sebagian soal Royalti

- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Tubagus Armand Maulana bersama 27 musisi lainnya yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025, Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim menyebutkan, frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 23 Ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial".

Kemudian, Mahkamah juga menyatakan frasa “huruf f” dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice”.

Lantas, bagaimana harapan Armand Maulana dan Marcel Siahaan yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi setelah putusan MK itu?

Harap Tak Ada Lagi Kisruh soal Royalti

Armand Maulana berharap polemik terkait royalti musik tidak terulang kembali setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Hak Cipta.

Ia menilai putusan MK telah memberikan kepastian hukum, khususnya mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh penyelenggaraan acara.

"Sekarang sudah Insya Allah tidak ada lagi kekisruhan di lapangan,” ujar Armand saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Armand menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa pembayaran royalti lagu menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan dibebankan kepada para pengisi acara.

Menurut pentolan band Gigi itu, seluruh pihak perlu memahami perbedaan antara bayaran atau honor bagi penyanyi dengan royalti atas penggunaan karya.

Selain itu, ia juga menyoroti penegasan hakim MK bahwa penyelesaian sengketa hak cipta harus mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Harapannya, upaya uji materiil yang diajukan para musisi sejak Maret 2025 dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan terkait royalti selama ini.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan di lapangan, terutama yang memusingkan para manajemen artis, promotor, para EO, dan sebagainya," kata Armand.

Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025). Shela Octavia Musisi Armand Maulana saat mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/12/2025).

Seimbangkan Ekosistem Seni di Indonesia

Sementara itu, Marcell Siahaan berharap dengan dikabulkannya permohonan uji materiil UU Hak Cipta akan tercipta keseimbangan dalam ekosistem kreativitas di Indonesia.

"Ini Undang-Undang Hak Cipta khususnya untuk membangun keseimbangan, supaya kreativitas makro Indonesia ini bisa berjalan rapi," kata Marcell, saat ditemui di Gedung MK.

Penyanyi tembang "Peri Cintaku" ini mengatakan, selama ini permasalahan royalti ada pada tata kelola, bukan di aspek peraturan.

Harapannya usai putusan MK tersebut, semua pihak bisa duduk bersama untuk memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia.

"Jadi, yang kita lakukan sekarang adalah bagaimana kita sama-sama duduk bareng sebetulnya tanpa harus ribut-ribut, kita tentukan tata kelolanya seperti apa yang rapi dan bersih,” lanjut Marcell.

Musisi Marcell Siahaan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).Shela Octavia Musisi Marcell Siahaan saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Parameter Terkait Royalti

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta telah memberikan ruang penafsiran dan ketidakpastian hukum terkait imbalan atau royalti yang wajar.

Oleh karena itu, perlu penegasan terkait parameter imbalan yang wajar dan harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang dengan melibatkan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan.

Ketentuan ini harus pula dijalankan sesuai dengan pemberlakuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, sepanjang penyelenggara pertunjukan dan pelaku pertunjukan memiliki itikad baik.

Adapun untuk penghimpunan royalti, LMK atau pihak terkait lainnya wajib melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi haknya sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan prinsip keadilan.

Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu segera mengatur perihal royalti atau imbalan yang terukur dan proporsional.

Peraturan perundang-undangan tersebut juga tidak memberatkan pengguna ciptaan dan masyarakat pada umumnya.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil para Pemohon perihal frasa ‘imbalan yang wajar’ dalam norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan’ adalah beralasan menurut hukum," ujar Enny membacakan pertimbangan Mahkamah.

UU Hak Cipta Digugat

Sebagai informasi, gugatan Armand Maulana Cs ke MK didasari sejumlah kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi. Salah satunya yang dialami Agnes Monica atau lebih dikenal Agnezmo.

Agnezmo digugat dan dilaporkan pidana oleh Ari Bias, pencipta dari lagu “Bilang Saja”, karena Agnezmo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti langsung kepada Ari Bias.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutus gugatan tersebut dengan menghukum Agnezmo mengganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias dan Agnezmo pun dilaporkan secara pidana ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tuduhan pelanggaran Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Armand Maulana Cs pun menguji Pasal 9 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta ke MK lewat perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025.

Tag:  #harapan #armand #maulana #marcell #usai #kabulkan #sebagian #soal #royalti

KOMENTAR