KPK Sebut Dana Non-Budgeter BJB Rp 200 Miliar, Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian dana non-budgeter yang bersumber dari Bank BJB diduga mengalir kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengadaan iklan di bank pembangunan daerah tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana non-budgeter itu berasal dari sebagian anggaran belanja iklan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. KPK menduga, dana non-budgeter senilai Rp 200 miliar, turut mengalir ke Ridwan Kamil.
“Dana non-bugeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bugeter yang dikelola di Corsec BJB,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).
Menurut Budi, dana non-budgeter tersebut kemudian mengalir ke berbagai pihak dan menjadi fokus penelusuran penyidik KPK.
Ia menambahkan, dugaan aliran dana itulah yang mendasari langkah KPK melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ucapnya.
Sejauh ini, KPK telah menyita satu unit sepeda motor Royal Enfield yang diduga milik Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana yang digunakan untuk pembayaran pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Ridwan Kamil sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/12).
Usai pemeriksaan, RK mengaku lega karena akhirnya bisa menyampaikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi,” tegasnya.
RK juga mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
“Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, pada 13 Maret 2025. KPK menduga, kasus ini merugikan negara senilai Rp 222 miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Tag: #sebut #dana #budgeter #miliar #diduga #mengalir #ridwan #kamil