Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
- KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Lampung Tengah terkait dugaan suap proyek, menyita uang ratusan juta dan dokumen penting.
- KPK telah menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya beserta empat tersangka lain terkait kasus suap dan gratifikasi proyek daerah.
- Para tersangka dijerat pasal gratifikasi dan suap, sementara satu tersangka pemberi suap dijerat pasal berbeda oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, serta Dinas Bina Marga Lampung Tengah, pada Selasa (16/12/2025).
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Dari serangkaian penggeledahan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen.
“Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan akan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
“Informasi awal mencapai ratusan juta rupiah, nanti kami akan cek kembali angka persisnya berapa,” tambah dia.
Tak berhenti sampai di situ, Budi menyebut penyidik masih melakukan penggeledahan lainnya dalam perkara ini. Hari ini, lanjut dia, penyidik masih mencari barang bukti yang diduga terkait perkara di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
“Di antaranya yang digeledah hari ini adalah Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor atau penyedia barang dan jasa,” tandas Budi.
KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Bukan hanya Ardito, KPK juga menahan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) Mohamad Lukman Sjamsuri.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Mungki menjelaskan bahwa Ardito, Riki, dan Ranu diamankan petugas KPK dari rumah masing-masing, sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantornya.
Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Mohamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #geledah #kantor #rumah #dinas #bupati #lampung #sita #uang #ratusan #juta #rupiah