Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
- ASPIRASI kecewa terhadap penetapan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan koefisien alpha.
- Perwakilan ASPIRASI menilai rumus baru tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja sebagaimana putusan MK.
- Kenaikan upah dikhawatirkan tergerus inflasi dan berpotensi memicu gejolak sosial jika harga kebutuhan pokok tidak dikontrol.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meluapkan kekecewaannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang baru saja diteken pemerintah.
Pemerintah resmi menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru.
Mirah Sumirat selaku perwakilan ASPIRASI menilai formula anyar tersebut sama sekali tidak menjamin kesejahteraan kaum buruh di tengah himpitan ekonomi.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut, bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengkritisi tajam molornya penetapan kebijakan pengupahan yang semestinya sudah ketok palu sejak November 2025 lalu.
Lamanya proses pembahasan ternyata tidak berbanding lurus dengan hasil yang diharapkan karena kenaikan upah tetap dirasa sangat minimal.
Mirah menegaskan bahwa kenaikan upah tanpa adanya kontrol harga pangan, transportasi, dan energi hanya akan menjadi kebijakan yang nirfaedah.
Kondisi ini dinilai hanya akan membuat kenaikan upah tergerus inflasi dan tidak berdampak nyata pada daya beli pekerja.
Pelimpahan penetapan UMP ke pemerintah daerah dengan skema ini dikhawatirkan bakal memicu gejolak sosial yang serius.
Hal tersebut dinilai sangat berpotensi memancing gelombang kekecewaan dan aksi unjuk rasa besar-besaran di berbagai provinsi.
ASPIRASI mendesak pemerintah segera meninjau ulang rumus tersebut dan mengendalikan harga pokok demi menjaga stabilitas nasional.
“Kami berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan,” tandas Mirah.
Tag: #serikat #pekerja #rumus #2026 #tidak #menjamin #kebutuhan #hidup #layak