Tak Berstatus Tersangka Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Gus Yaqut: Tanyakan Langsung ke Penyidik
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan KPK selama 8 jam, tetap berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
00:08
17 Desember 2025

Tak Berstatus Tersangka Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam, Gus Yaqut: Tanyakan Langsung ke Penyidik

- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Lamanya pemeriksaan terhadap Yaqut tidak membuat dirinya menyandang status tersangka dalam kasus tersebut.

Yaqut menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.42 WIB hingga pukul 20.20 WIB atau kurang lebih selama delapan jam. Meski telah dicekal ke luar negeri, Yaqut sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Yaqut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan yang didalami terhadapnya.

"Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Ditanyakan ke penyidik ya," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12) malam.

Yaqut memilih enggan merespons sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia menegaskan, materi pemeriksaannya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik KPK.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya," tegasnya.

Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji sebanyak tiga kali pemeriksaan. Yaqut sebelumnya telah dipanggil KPK, pada Senin (1/9) lalu. Selain itu, Yaqut juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. 

Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.

Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.

Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #berstatus #tersangka #usai #diperiksa #selama #yaqut #tanyakan #langsung #penyidik

KOMENTAR