Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
- Proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek berujung persidangan tiga terdakwa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,18 triliun akibat pengadaan laptop dan perangkat lunak CDM periode 2019–2022.
- Terdakwa bersama pihak lain diduga memanipulasi kajian kebutuhan dan menentukan harga tanpa survei memadai.
Proyek ambisius digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berakhir di meja persidangan.
Tiga terdakwa diseret ke meja hijau atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022, sebuah skandal yang ditaksir telah membobol keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp2,18 triliun.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), mengungkap peran sentral ketiga terdakwa.
Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020–2021; dan Mulyatsyah, yang merupakan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada periode yang sama.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dengan tegas membeberkan skala kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa.
"Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci bahwa angka kerugian negara yang masif itu berasal dari dua pos utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun terkait langsung dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar AS atau setara dengan Rp621,39 miliar yang timbul akibat pengadaan perangkat lunak CDM yang dinilai tidak diperlukan dan sama sekali tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Fakta mengejutkan terungkap ketika jaksa menyebut bahwa perbuatan melawan hukum ini diduga tidak dilakukan sendiri oleh ketiga terdakwa.
Surat dakwaan menyatakan mereka melakukannya bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa kini menghadapi ancaman pidana serius yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih jauh, JPU menguraikan modus operandi yang diduga digunakan dalam mega korupsi ini. Jaksa menyebut para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, sengaja melakukan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang pelaksanaannya melabrak berbagai prinsip dan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Disebutkan bahwa Nadiem, melalui para terdakwa dan Jurist, sengaja membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan TIK yang hasilnya sudah diarahkan untuk memilih laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM. Celakanya, kajian tersebut diduga fiktif dan tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tegas JPU.
Jaksa menambahkan, proses penentuan harga pun diduga penuh akal-akalan. Para terdakwa, bersama Nadiem dan Jurist, dituding telah menyusun harga satuan dan alokasi anggaran untuk tahun 2020 tanpa didasari survei harga yang datanya dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan inilah yang kemudian menjadi acuan untuk pengadaan di tahun 2021 dan 2022.
Kecurangan juga diduga terjadi pada proses pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020 hingga 2022 itu disebut dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga yang memadai.
Tag: #proyek #chromebook #diduga #jadi #bancakan #terdakwa #didakwa #bobol #duit #negara #rp218 #triliun