Eks Anak Buah Nadiem, Sri Wahyuningsih Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Shela Octavia)
13:24
16 Desember 2025

Eks Anak Buah Nadiem, Sri Wahyuningsih Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Chromebook

 Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kerugian negara tersebut terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam dakwaan itu, Sri disebut bersama-sama dengan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya menyebabkan kerugian negara dari pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada 2020–2021.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sementara, untuk pengadaan CDM, negara mengalami kerugian sebesar 44.054.426 dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi dengan kurs terendah antara 2020-2021 sebesar Rp 14.105,00, menjadi Rp 621.387.678.730 alias Rp 621,3 miliar.

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Jika dijumlahkan, dua pengadaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Dalam sidang hari ini, JPU juga akan membacakan dakwaan untuk Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, dan Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.

Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).

Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.

Tag:  #anak #buah #nadiem #wahyuningsih #didakwa #rugikan #negara #triliun #kasus #chromebook

KOMENTAR