Eks Anak Buah Nadiem, Ibrahim Arief, Bantah Pernah Jadi Tim Teknis Pengadaan Chromebook
- Terdakwa Ibrahim Arief membantah pernah menjadi tim teknis di lingkungan Kemendikbudristek.
Ia mengaku hanya menjadi tenaga konsultan ketika pengadaan laptop berbasis Chromebook berlangsung sekitar tahun 2020.
“Kalau berdasarkan dokumen yang kami sita, terdakwa ini pekerjaan karyawan swasta Director Engineering Yayasan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) dan juga anggota tim teknis kebutuhan analisis alat pembelajaran, yang mulia. Ada dokumen, ada SK-nya. Pada saat itu tahun 2020,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Saat dikonfirmasi oleh Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, Ibrahim, atau biasa dipanggil Ibam, mengaku tidak pernah menjabat sebagai anggota tim teknis.
“Saya ketika itu bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPK. Untuk SK tim teknis, saya tidak pernah menerima,” kata Ibam.
Hakim mengatakan, keterangannya akan diperiksa lebih lanjut seiring persidangan berlangsung.
Diketahui, Ibrahim diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Penugasannya ini berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4317/C/SP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 April 2020.
Hari ini, JPU akan membacakan dakwaan untuk tiga orang terdakwa.
Selain Ibam, dua terdakwa lainnya adalah Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Sementara, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
Adapun, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
Kasus Chromebook
Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap, Nadiem sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.
Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #anak #buah #nadiem #ibrahim #arief #bantah #pernah #jadi #teknis #pengadaan #chromebook